SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Bayu Wicaksono menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi penangkap yaitu Gatot Prasetyo dan Lukas Haryanto.
Saksi Gatot menerangkan, terdakwa yang akrab disapa Bendot itu ditangkap oleh Polsek Bubutan Surabaya saat sedang berjalan kaki di Jalan Dupak Masigit, Surabaya, Jum’at (9/9/2022). Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram dari saku celana Bendot.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun
Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa terdakwa memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi.
Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual
"Terdakwa sudah TO dan ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Dupak Masigit Surabaya. Lalu saat digeledah ditemukan 1 buah potongan sedotan yang berisi 1 klip sabu seberat 0,37 gram di dalam saku celana kanannya," ujar Gatot.
Menurut Gatot, terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Ipul (DPO) seharga Rp 300 ribu.
Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir
"Terdakwa beli sabu dari Ipul (DPO) sebesar Rp 300 ribu, Yang Mulia," tuturnya.
JPU Dinneke Absari Y mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika lantaran tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 tanaman jenis sabu-sabu. ari
Editor : Redaksi