Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa

 


SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Putusan dibacakan secara elektronik melalui mekanisme e-court tanpa kehadiran para pihak di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai posita gugatan tidak memuat tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat. Kondisi tersebut menjadi dasar hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa substansi sengketa antara para pihak belum pernah diuji di persidangan. Dengan demikian, perkara belum memasuki tahap penilaian atas benar atau tidaknya dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat.

 


Kuasa Hukum Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja memberikan penegasan tegas terkait makna hukum putusan niet ontvankelijke verklaard. Richard Handiwiyanto, selaku perwakilan tim kuasa hukum yang didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menyatakan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara gugatan ditolak dan gugatan NO.

“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita. “ ujar Richard, Kamis (29/1/2205).

Menurutnya, putusan NO tidak serta-merta menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang. Sengketa hukum antara penggugat dan tergugat masih terbuka dan belum pernah diputus secara substantif oleh majelis hakim.

 


Langkah Banding Jadi Penegasan Sikap Hukum

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan secara maksimal. Tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama yang patut dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Upaya banding dipandang sebagai langkah strategis untuk membuka kembali ruang pemeriksaan perkara secara menyeluruh, termasuk pengujian terhadap dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Richard menegaskan bahwa belum ada satu pun pihak yang dapat mengklaim kemenangan dalam perkara tersebut.

Pernyataan puas atau klaim menang dari salah satu pihak dinilai terlalu dini dan tidak mencerminkan posisi hukum yang sebenarnya. Sebab hingga saat ini, pokok perkara belum pernah diperiksa, dibuktikan, ataupun diputus oleh pengadilan.

 


Optimisme Banding dan Babak Baru Sengketa

Sebagai pembanding, tim kuasa hukum Nany Widjaja menyatakan optimisme bahwa alasan banding yang akan diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Argumentasi banding, menurut Richard, akan diuraikan secara tepat dan jelas agar pengadilan tingkat banding dapat menilai ulang putusan sebelumnya.

Langkah banding ini sekaligus menandai bahwa sengketa hukum antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan belum berakhir. Proses hukum masih berlanjut dan berpotensi memasuki babak baru dengan pemeriksaan materi pokok perkara secara lebih mendalam di tingkat peradilan selanjutnya. nbd

Berita Terbaru

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Juru Sembelih Halal (Juleha) digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, menggelar pelatihan bertujuan membekali peserta dengan…

KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi  ‎

KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi ‎

Senin, 11 Mei 2026 12:54 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam penyidikan kasus dugaan pem…

Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Senin, 11 Mei 2026 12:41 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) setempat mencatat…

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

Senin, 11 Mei 2026 12:33 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa pekan lagi, harga sapi kurban di Kota Madiun mulai mengalami kenaikan menjelang…

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Usai terpilih kembali sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur periode 2026–2029, Gentur Prihantono San…

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Banyaknya kios kosong hingga persaingan dengan pasar modern menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo, kini Pemerintah Kabupaten…