Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa

 


SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Putusan dibacakan secara elektronik melalui mekanisme e-court tanpa kehadiran para pihak di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai posita gugatan tidak memuat tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat. Kondisi tersebut menjadi dasar hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa substansi sengketa antara para pihak belum pernah diuji di persidangan. Dengan demikian, perkara belum memasuki tahap penilaian atas benar atau tidaknya dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat.

 


Kuasa Hukum Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja memberikan penegasan tegas terkait makna hukum putusan niet ontvankelijke verklaard. Richard Handiwiyanto, selaku perwakilan tim kuasa hukum yang didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menyatakan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara gugatan ditolak dan gugatan NO.

“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita. “ ujar Richard, Kamis (29/1/2205).

Menurutnya, putusan NO tidak serta-merta menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang. Sengketa hukum antara penggugat dan tergugat masih terbuka dan belum pernah diputus secara substantif oleh majelis hakim.

 


Langkah Banding Jadi Penegasan Sikap Hukum

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan secara maksimal. Tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama yang patut dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Upaya banding dipandang sebagai langkah strategis untuk membuka kembali ruang pemeriksaan perkara secara menyeluruh, termasuk pengujian terhadap dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Richard menegaskan bahwa belum ada satu pun pihak yang dapat mengklaim kemenangan dalam perkara tersebut.

Pernyataan puas atau klaim menang dari salah satu pihak dinilai terlalu dini dan tidak mencerminkan posisi hukum yang sebenarnya. Sebab hingga saat ini, pokok perkara belum pernah diperiksa, dibuktikan, ataupun diputus oleh pengadilan.

 


Optimisme Banding dan Babak Baru Sengketa

Sebagai pembanding, tim kuasa hukum Nany Widjaja menyatakan optimisme bahwa alasan banding yang akan diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Argumentasi banding, menurut Richard, akan diuraikan secara tepat dan jelas agar pengadilan tingkat banding dapat menilai ulang putusan sebelumnya.

Langkah banding ini sekaligus menandai bahwa sengketa hukum antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan belum berakhir. Proses hukum masih berlanjut dan berpotensi memasuki babak baru dengan pemeriksaan materi pokok perkara secara lebih mendalam di tingkat peradilan selanjutnya. nbd

Berita Terbaru

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…