Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa

 


SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Putusan dibacakan secara elektronik melalui mekanisme e-court tanpa kehadiran para pihak di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai posita gugatan tidak memuat tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat. Kondisi tersebut menjadi dasar hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa substansi sengketa antara para pihak belum pernah diuji di persidangan. Dengan demikian, perkara belum memasuki tahap penilaian atas benar atau tidaknya dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat.

 


Kuasa Hukum Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja memberikan penegasan tegas terkait makna hukum putusan niet ontvankelijke verklaard. Richard Handiwiyanto, selaku perwakilan tim kuasa hukum yang didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menyatakan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara gugatan ditolak dan gugatan NO.

“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita. “ ujar Richard, Kamis (29/1/2205).

Menurutnya, putusan NO tidak serta-merta menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang. Sengketa hukum antara penggugat dan tergugat masih terbuka dan belum pernah diputus secara substantif oleh majelis hakim.

 


Langkah Banding Jadi Penegasan Sikap Hukum

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan secara maksimal. Tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama yang patut dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Upaya banding dipandang sebagai langkah strategis untuk membuka kembali ruang pemeriksaan perkara secara menyeluruh, termasuk pengujian terhadap dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Richard menegaskan bahwa belum ada satu pun pihak yang dapat mengklaim kemenangan dalam perkara tersebut.

Pernyataan puas atau klaim menang dari salah satu pihak dinilai terlalu dini dan tidak mencerminkan posisi hukum yang sebenarnya. Sebab hingga saat ini, pokok perkara belum pernah diperiksa, dibuktikan, ataupun diputus oleh pengadilan.

 


Optimisme Banding dan Babak Baru Sengketa

Sebagai pembanding, tim kuasa hukum Nany Widjaja menyatakan optimisme bahwa alasan banding yang akan diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Argumentasi banding, menurut Richard, akan diuraikan secara tepat dan jelas agar pengadilan tingkat banding dapat menilai ulang putusan sebelumnya.

Langkah banding ini sekaligus menandai bahwa sengketa hukum antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan belum berakhir. Proses hukum masih berlanjut dan berpotensi memasuki babak baru dengan pemeriksaan materi pokok perkara secara lebih mendalam di tingkat peradilan selanjutnya. nbd

Berita Terbaru

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…

Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena kenaikan harga aspal hingga mencapai 20 persen, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mulai…