Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa

 


SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Putusan dibacakan secara elektronik melalui mekanisme e-court tanpa kehadiran para pihak di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai posita gugatan tidak memuat tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat. Kondisi tersebut menjadi dasar hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa substansi sengketa antara para pihak belum pernah diuji di persidangan. Dengan demikian, perkara belum memasuki tahap penilaian atas benar atau tidaknya dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat.

 


Kuasa Hukum Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja memberikan penegasan tegas terkait makna hukum putusan niet ontvankelijke verklaard. Richard Handiwiyanto, selaku perwakilan tim kuasa hukum yang didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menyatakan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara gugatan ditolak dan gugatan NO.

“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita. “ ujar Richard, Kamis (29/1/2205).

Menurutnya, putusan NO tidak serta-merta menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang. Sengketa hukum antara penggugat dan tergugat masih terbuka dan belum pernah diputus secara substantif oleh majelis hakim.

 


Langkah Banding Jadi Penegasan Sikap Hukum

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan secara maksimal. Tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama yang patut dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Upaya banding dipandang sebagai langkah strategis untuk membuka kembali ruang pemeriksaan perkara secara menyeluruh, termasuk pengujian terhadap dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Richard menegaskan bahwa belum ada satu pun pihak yang dapat mengklaim kemenangan dalam perkara tersebut.

Pernyataan puas atau klaim menang dari salah satu pihak dinilai terlalu dini dan tidak mencerminkan posisi hukum yang sebenarnya. Sebab hingga saat ini, pokok perkara belum pernah diperiksa, dibuktikan, ataupun diputus oleh pengadilan.

 


Optimisme Banding dan Babak Baru Sengketa

Sebagai pembanding, tim kuasa hukum Nany Widjaja menyatakan optimisme bahwa alasan banding yang akan diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Argumentasi banding, menurut Richard, akan diuraikan secara tepat dan jelas agar pengadilan tingkat banding dapat menilai ulang putusan sebelumnya.

Langkah banding ini sekaligus menandai bahwa sengketa hukum antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan belum berakhir. Proses hukum masih berlanjut dan berpotensi memasuki babak baru dengan pemeriksaan materi pokok perkara secara lebih mendalam di tingkat peradilan selanjutnya. nbd

Berita Terbaru

Sediakan Tujuh Bus, Dishub Kota Malang Jadwalkan Pemberangkatan Mudik Gratis 17 Maret

Sediakan Tujuh Bus, Dishub Kota Malang Jadwalkan Pemberangkatan Mudik Gratis 17 Maret

Senin, 09 Mar 2026 13:18 WIB

Senin, 09 Mar 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang mudik lebaran 2026 yang tinggal sebentar lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat…

Kabar Baik Pecinta Game Gran Turismo 7, Xiaomi Bakal Siapkan Mobil Konsep Vision GT

Kabar Baik Pecinta Game Gran Turismo 7, Xiaomi Bakal Siapkan Mobil Konsep Vision GT

Senin, 09 Mar 2026 12:56 WIB

Senin, 09 Mar 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal China, Xiaomi yang awalnya dikenal sebagai pendatang baru di industri ponsel pintar kini menjelma…

Berkah Ramadhan Menuju Lebaran, Tukang Servis Bedug Masjid Ponorogo Banjir Orderan

Berkah Ramadhan Menuju Lebaran, Tukang Servis Bedug Masjid Ponorogo Banjir Orderan

Senin, 09 Mar 2026 12:01 WIB

Senin, 09 Mar 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Bulan Suci Ramadhan menjadi berkah tersendiri bagi tukang service bedug di kawasan Ponorogo, Jawa Timur menjelang lebaran 2026.…

Mudik Gratis Perdana, Kapal Feri Siap Angkut Penumpang dari Pelabuhan Situbondo ke Madura

Mudik Gratis Perdana, Kapal Feri Siap Angkut Penumpang dari Pelabuhan Situbondo ke Madura

Senin, 09 Mar 2026 11:48 WIB

Senin, 09 Mar 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menjelang lebaran 2026, kapal feri untuk mudik gratis siap mengangkut mudik gratis perdana sebanyak 331 penumpang dari Pelabuhan…

Pasca Diterjang Banjir Bandang, Pemkab Situbondo Dirikan Dapur Umum

Pasca Diterjang Banjir Bandang, Pemkab Situbondo Dirikan Dapur Umum

Senin, 09 Mar 2026 11:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pasca wilayah Kabupaten SItubondo diterjang banjir bandang, kini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mendirikan dapur umum…

Pohon Tumbang Sebabkan Warga Tewas dan Dua Lainnya Luka, BPBD Magetan Gercep Lakukan Evakuasi

Pohon Tumbang Sebabkan Warga Tewas dan Dua Lainnya Luka, BPBD Magetan Gercep Lakukan Evakuasi

Senin, 09 Mar 2026 11:24 WIB

Senin, 09 Mar 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Diterjang hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang mengakibatkan insiden pohon tumbang hingga menimpa tiga pengendara…