SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Para pelayan masyarakat yang ingin belajar untuk “tidak korupsi” bisa datang dan melihat langsung bagaimana aparat Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi ini melayani masyarakatnya. Bukan tanpa alasan, pasalnya, Desa ini telah ditetapkan sebagai “Desa Percontohan Anti Korupsi” oleh KPK pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Pelayanan Desa yang terdiri dari 4 Dusun yakni Dusun Sengon, Krajan, Kampung Tengah dan Kampung Lor ini mengusung jargon “Pecel Rawon” yang merupakan kepanjangan dari “Pelayanan Cepat Langsung Respon - Pelayanan Gratis”.
Baca juga: Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian
Sekretaris Desa Sukojati Wawan Ihwanto mengatakan, para anggota tim pelayanan masyarakat bekerja sama untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Belasan Rumah di Banyuwangi Diterjang Puting Beliung, Kerugian Capai Rp25 Juta
"Kami bekerja melayani masyarakat sebagai super tim bukan superman. Kalau sendiri-sendiri tidak mampu, tidak bisa. Yang bisa adalah super tim, " kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati Untung Suripno mengungkapkan bahwa desanya terpilih sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi KPK setelah dilakukan penilaian oleh beberapa lembaga yang berkompeten.
Baca juga: Viral! Muncul dari Dasar Laut Banyuwangi, Spesies Ikan Baru Miliki Visual Mencolok
"Semuanya sudah diperiksa, termasuk pelaksanaan program-program ADD (Alokasi Dana Desa) dengan semua berkas-berkasnya," jelas Kades. bud
Editor : Redaksi