SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Para pelayan masyarakat yang ingin belajar untuk “tidak korupsi” bisa datang dan melihat langsung bagaimana aparat Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi ini melayani masyarakatnya. Bukan tanpa alasan, pasalnya, Desa ini telah ditetapkan sebagai “Desa Percontohan Anti Korupsi” oleh KPK pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Pelayanan Desa yang terdiri dari 4 Dusun yakni Dusun Sengon, Krajan, Kampung Tengah dan Kampung Lor ini mengusung jargon “Pecel Rawon” yang merupakan kepanjangan dari “Pelayanan Cepat Langsung Respon - Pelayanan Gratis”.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Becak Listrik Program Bantuan Prabowo Bakal Terima Pembinaan
Sekretaris Desa Sukojati Wawan Ihwanto mengatakan, para anggota tim pelayanan masyarakat bekerja sama untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Berkah Libur Isra Miraj 2026, Omzet UMKM di Banyuwangi Ikut Melonjak
"Kami bekerja melayani masyarakat sebagai super tim bukan superman. Kalau sendiri-sendiri tidak mampu, tidak bisa. Yang bisa adalah super tim, " kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati Untung Suripno mengungkapkan bahwa desanya terpilih sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi KPK setelah dilakukan penilaian oleh beberapa lembaga yang berkompeten.
Baca juga: Pesona Pantai Pulau Santen, Getah Pohonnya Dipercaya Ampuh Obati Mata Merah Akibat Air Laut
"Semuanya sudah diperiksa, termasuk pelaksanaan program-program ADD (Alokasi Dana Desa) dengan semua berkas-berkasnya," jelas Kades. bud
Editor : Redaksi