Anak Buah Sri Mulyani Sebut PMN ke PT PANN Rp 3,8 T Batal

surabayapagi.com
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penyertaan modal negara (PMN) ke PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) sebesar Rp 3,8 triliun yang tercantum pada APBN 2020 telah dibatalkan dan menjadi hangus.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, alokasi PMN yang sudah tercantum di APBN 2020 itu dibatalkan seiring dengan akan dibubarkan perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

"Kami luruskan agar tak disalahpahami. Kami sampaikan bahwa jumlah Rp3,8 triliun tersebut dianggarkan dalam APBN TA 2020 sebagai kebijakan PMN non tunai terkait penyelesaian pinjaman pada PT PANN. Namun sehubungan dengan pembubaran PT PANN, PMN yang direncanakan tersebut batal," kata Yustinus seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @prastow, Kamis (29/12/2022).

Namun sebagai tindak lanjut dari keputusan pembubaran PT PANN, saat ini pemerintah - dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kemenkeu berfokus pada penyelesaian pembubaran PT PANN dengan melibatkan K/L terkait dan direncanakan bisa dilaksanakan di tahun 2023.

"Jadi cukup jelas, tidak ada PMN ke PT PANN, apalagi saat ini mereka dalam proses pembubaran. PMN Nontunai sebagai skema penguatan perusahaan menjadi batal dengan keputusan pembubaran," ujarnya,

Yustinus menyebut nilai PMN yang batal akan tetap menjadi utang PT PANN ke pemerintah. Ia menjelaskan untuk menjaga pengembalian piutang kepada negara, optimalisasi penyelesaian atau restrukturisasi kewajiban debitur dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya konversi piutang menjadi tambahan PMN. Dalam kasus PT PANN, saat itu berlaku PMK-13/2016 stdtd PMK-222/2019.

Baca juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

"Dalam APBN 2020, terdapat penyelesaian pinjaman kepada BUMN melalui mekanisme konversi piutang pokok menjadi tambahan PMN non cash kepada BUMN, salah satunya kepada dan PT PANN (Persero)," imbuhnya.

Rencana PMN kepada PT PANN itu merupakan konversi atas pokok utang penerusan pinjaman kepada BUMN pada 1993 dan 1994. Penyuntikan modal itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan perseroan dan memperbaiki rasio utangnya.

Adapun pemerintah memberikan PMN agar perusahaan akan mampu berperan aktif dalam pengembangan sarana perhubungan maritim melalui dukungan pembiayaan yang cukup sehingga pada akhirnya meningkatkan konektivitas dan perekonomian nasional.

Baca juga: PIP Kemenkeu Telah Salurkan Pembiayaan Rp30,9 T ke Pelaku Ultra Mikro

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembubaran PT PANN yang sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2020 lalu.

Restu pembubaran itu tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru