SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diminta awasi
Program streamlining atau penyehatan dan penyederhanaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan segala prosesnya dilakukan secara transparan.
Tim mulai melakukan rapat koordinasi strategis di Wisma Danantara pada Jumat (3/7), yang dihadiri oleh jajaran pimpinan lembaga terkait di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani beserta jajaran, serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
"Pertemuan hari ini untuk memberikan masukan terkait streamlining terhadap BUMN-BUMN agar tertata secara efektif, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tulis akun instagram resmi @reda.manthovani, dikutip Senin (6/7/2026).
Reda menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan BUMN yang semakin sehat, kuat dan kompetitif.
"Tentu kita menginginkan bahwa ke depannya BUMN akan semakin efektif dan efisien karena ini adalah salah satu jantung ekonomi negara kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria menyampaikan hingga Juli 2026 sekitar 240 entitas BUMN telah dipangkas. Pemangkasan ini sebagai bagian dari upaya membangun struktur perusahaan yang lebih efisien, sehat dan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. n ec, hu
Editor : Redaksi