SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga terdakwa kasus pencurian di gudang toko online CV Green Smart di jalan Tanjungsari no. 10, Tandes, Surabaya masing-masing dikenakan hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (04/01/2023). Ketiga terdakwa tersebut adalah Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto.
Suparno menyatakan kepada masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Suparno.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa menerima.
"Saya menerima Yang Mulia," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga
Yanuar, Dafid, dan Eko bekerja sebagai karyawan bagian packaging. Ketiganya punya rencana untuk mencuri barang-barang setelah mengetahui kelemahan keamanan perusahaan tempat mereka bekerja, CV Green Smart.
Mereka kemudian berbagi peran untuk menguras gudang perusahaan di Jalan Tanjungsari, Tande, surabaya. Ketiga terdakwa mencuri barang di gudang toko online CV Green Smart pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 WIB.
"Mereka mengambil barang-barang dari toko online CV. Greens Smart untuk dijual kembali dan keuntungannya dibagi rata," terang jaksa.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar
Kemudian barang-barang dibawa ke rumah Dafid dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 3 juta.
"Sehingga perusahaan CV Greens Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta," tutupnya. ari
Editor : Redaksi