SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang montir bengkel yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Bulak Cumpat Utara, Kota Surabaya pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 09.30 EIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Usai menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Saat polisi sedang berada di TKP, pelaku berinisial A (39) yang merupakan warga Jalan Bulak Cumpat Surabaya terlihat cukup mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu yang didimpan di dalam dompet berwarna hitam.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang kita temukan di dalam dompet warna hitam sebanyak empat paket sabu seberat 3,48 gram," kata AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu (22/01/2023).
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya memilih untuk menjadi pengedar sabu-sabu karena penghasilan dari pekerjaannya sebagai montir tidak mencukupi.
Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan
"Sesuai keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang I (DPO) di belakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan cara diranjau," terangnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ari
Editor : Redaksi