Batas Desa Karangbong Dipertanyakan Warga

surabayapagi.com
Batas desa Karangbong yang bersebelahan dengan Desa Tebel tempat berdirinya Pabrik Bernofarm. SP/ Hikmah

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Desa Karangbong RT 03 / RW 01 Kecamatan Gedangan mempertanyakan batas desanya yang bersebelahan dengan Desa Tebel tempat berdirinya Pabrik Bernofarm.

Keresahan ini bermula saat sebidang tanah milik Miskan almarhum warga Karangbong tepat di samping tembok pabrik Bernofarm dibeli oleh pabrik yang memproduksi obat - obatan ini, serta merta berencana memindah saluran air.

Baca juga: Bangun Rumah Layak Huni, Komitmen Dansatgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Wujudkan Harapan Masyarakat

"Namun dalam perjalanannya pihak pabrik Bernofarm berkeinginan untuk memindah saluran air yang sebelumnya saluran umum milik warga ke lahan sebelah tanah warga sebab merasa tanah yang ada saluran airnya sudah dibelinya," ujar salah satu satu yang tak mau disebut namanya, Selasa (28/03/2023).

Firman, salah satu ahli waris yang tanahnya kini sudah terbeli oleh pabrik, membenarkan tentang terjadinya jual beli tersebut,namun terkait saluran air pihaknya belum sepenuhnya setuju karena dampaknya.

Terkait batas desa, dari informasi warga yang terhimpun, memang berada di saluran air yang rencananya akan di pindah tersebut. Yang di jadi pertanyaan warga bila saluran air tersebut bakal dipindah berarti batas desa juga ikut pindah.

Untuk menelusuri kebenaran batas wilayah Desa Karangbong di RT 03/ RW 01 ini, Kades Karangbong Bambang Asmuni saat di hubungi mengatakan bahwa batas desa masuk dalam wilayah tembok Pabrik Bernofarm.

Baca juga: Hari Ke-3 Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Masyarakat Bersatu Bongkar RTLH Umami

Sementara itu Pemkab Sidoarjo, melalui Asmara Hadi Administrasi Pemerintahan mengatakan, Perbup bupati jadi cantolan terkait batas desa ini.

Sebab fungsinya sangat vital, diantaranya untuk pelayanan di bidang administrasi kependudukan, pelayanan di bidang politik untuk penetapan hak suara, pelayanan di bidang perpajakan, maupun pelayanan di bidang pertananan untuk program PTSL atau pendaftaran tanah sistem lengkap dari pihak BPN.

“Dasar hukum dari program penetapan Perbup batas desa ini adalah Permendagri tahun 2006,” jelasnya, Rabu (29/03/2023).

Baca juga: Satgas TMMD ke 120 Kodim 0816/Sidoarjo lewat Sentuhan Kemanusiaan Melalui Posyandu Lansia di Desa Penambangan

Di Kab Sidoarjo untuk penetapan batas desa ini, selain menggunakan batas kretek desa atau kondisi geografis alam desa/kelurahan yang bersangkutan, menurut Hadi, juga disempurnakan dengan memanfaatkan pemetaan GPS atau pemetaan geografis sistem koordinat satelit.

” Dengan pemetaan GPS, sepanjang waktu batas desa tidak bisa hilang. Namun geografis alam bisa hilang karena keadaan zaman yang berubah,” ujarnya. Hdk/hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru