Nyambi Jual Sabu, Montir Bengkel Motor di Surabaya Dibekuk Polisi

surabayapagi.com
Tersangka pengedar sabu dan barang buktti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang montir bengkel motor di Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.50 WIB.

Usut punya usut, ternyata pria yang tinggal di kos yang terletak di Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya itu menjalankan bisnis sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Barang haram sebanyak 18 poket siap edar ditemukan saat polisi menggeladah kamar kos tersangka yang diketahui berinisial EP (39) tersebut. Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan celana pendek levis, EP langsung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan rumah kos tersangka EP, ditemukan 18 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 4,46 gram yang disimpan di dalam bantal.

"Kita mendapatkan barang bukti 18 poket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 4,46 gram beserta bungkusnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

Selain belasan poket sabu, disita juga timbangan elektrik, kantong kain warna merah, kantong kain warna kuning, HP serta, dan uang senilai Rp 150.000.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Kepada penyidik, tersangka EP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dari seseorang yang bernama Cak Mat di rel kereta api wilayah Demak Surabaya pada Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, EP membagi 3 gram sabu tersebut menjadi 20 paket hemat siap edar.

“Saat itu ia dikirimi sabu sebanyak 3 gram seharga Rp 3.600.000 dan masih terbayar sebagian saja yaitu Rp 800.000, kurang sebesar Rp 2.800.000. Sabu tersebut dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di daerah Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

Daniel manyebut, penangkapan EP bermula dari laporan masyarakat. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata EP ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka EP merupakan residivis. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel motor. Tak disangka, ia juga nyambi jualan narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, EP harus mendekam di balik jeruji besi. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru