Wali Kota Mojokerto Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2022

surabayapagi.com
Ketua DPRD Kota Mojokerto menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Wali Kota Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (5/4/2023) di ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya rekomendasi tersebut segera kami tindaklanjuti guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto," ungkap Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto berharap rekomendasi yang telah disampaikan atas LKPJ wali kota tahun anggaran 2022 dapat diterima dengan lapang dada demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa depan.

Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

"Kami harap rekomendasi tersebut dapat diterima dengan lapang dada karena tiada maksud lain dari kami (DPRD) selain untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang," kata Sunarto.

Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta pasal 1 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

Memerintahkan kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru