Eksepsi Aktivis "Musuh" Luhut Panjahitan

Jaksa Penuntut Umum Dituding Licik, Jebak Terdakwa

surabayapagi.com
Haris Azhar, hadir di persidangan Senin (17/4/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Saksi Pelapor Luhut Binsar Pandjaitan Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi di Podcast yang Sama

 

Baca juga: 2 Dokter Saling Lapor, Ada yang Soal Kesehatan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Baru kali ini sebuah eksepsi terdakwa menuding surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada. Bahkan dibuat dengan tidak beriktikad baik (malicious Prosecution). Apalagi ada pemisahan surat dakwaan antara terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia. Ini dianggap sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia.

Kuasa hukum Haris Azhar yaitu Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya telah menyampaikan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube Haris Azhar. Namun, katanya, Luhut tidak hadir.

"Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar melalui Kuasa Hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!'," kata kuasa hukum Haris.

 

Luhut tak Hadiri klarifikasi

"Namun iktikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

Kuasa hukum Haris menyebut upaya mediasi dihentikan secara sepihak oleh polisi. Selain itu, dia mengatakan telah memberikan ruang klarifikasi terkait materis podcast-nya, namun Luhut disebut tak hadir.

"Mediasi dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik dan/atau Penyidik. Saksi Pelapor Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak mau menghadiri undangan klarifikasi di podcast yang sama," ujar kuasa hukum Haris.

 

Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Kuasa hukum Haris juga menyebut Luhut tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Dia juga menudik dakwaan terhadap Haris mengada-ada.

"Dakwaan Prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil, Keukeuh Penjarakan Lisa Mariana, Rugikan Karirnya

"Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beriktikad baik (malicious Prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti," katanya.

 

Haris Azhar Minta Dibebaskan

Berdasarkan hal itu, Haris Azhar meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar kuasa hukum Haris dalam petitumnya. "Membebaskan Terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," lanjutnya.

Dia mengingatkan, Luhut tidak merespons undangan dari Haris Azhar. Kuasa hukum Haris Azhar menilai tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan iktikad baik.

"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," kata kuasa hukum Haris Azhar.

Baca juga: Anggaran MBG Bakal Tembus Rp 300 Triliun

 

Dakwaan Jaksa Terhadap Haris

Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar dengan agenda nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pendukung mereka langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya saat hakim memasuki ruang sidang untuk memulai sidang eksepsi Haris Ashar.

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. Haris dan Fatia membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang eksepsi Haris Azhar dan Fatia digelar di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru