2 Dokter Saling Lapor, Ada yang Soal Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dokter Richard Lee ditetapkan menjadi tersangka atas laporan dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Hal ini dijelaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).

Meski begitu, Reonald tak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Perseteruan antara pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) dengan dr Richard Lee kini memasuki babak baru. Saling lapor polisi keduanya berujung sama-sama jadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

 

Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Dwi mengatakan pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," ujarnya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam…

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara t…

Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Rabu, 28 Jan 2026 19:50 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 19:50 WIB

Dalam LHKPN, Eks Mendikbudristek, Terdapat Perolehan Surat Berharga Senilai Rp5,59 Triliun   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum perkara terdakwa …

KPK Ancang-ancang Tiap Bulan OTT

KPK Ancang-ancang Tiap Bulan OTT

Rabu, 28 Jan 2026 19:48 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada target melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan sekali. Namun…

KPK Selamatkan Aset Fasum Rp 116 Triliun

KPK Selamatkan Aset Fasum Rp 116 Triliun

Rabu, 28 Jan 2026 19:47 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK selama tahun 2025 telah menyelamatkan uang senilai Rp 122 triliun. Ini dilakukan bersama Pemda se Indonesia. Rincian…

KPK akan Tambah AI Periksa LHKPN Pejabat

KPK akan Tambah AI Periksa LHKPN Pejabat

Rabu, 28 Jan 2026 19:45 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mencatat ada peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025. KPK menggunakan kecerdasan buatan atau…