SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berakhirlah sudah sepak terjang dua kawanan bandit motor yang biasanya berkeliaran di Kota Surabaya. Kedua pelaku berhasil diringkus Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua para pelaku tersebut adalah MRF (19) warga Jalan Pogot baru Gang. 1 / 11 Surabaya dan RR (14) warga Jalan Sidoyoso Wetan 90A Simokerto Surabaya.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi. Yaitu di Jalan Sentro Baru Utara Surabaya, Jalan Jagiran Surabaya.
"Kedua pelaku tersebut, satu pelaku diantara masih anak dibawah umur," jelas AKBP Mirzal, pada Kamis, (18/05/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.
Sebelum beraksi, ungkap Mirzal mereka berdua menunggangi motor Yamaha berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik. Begitu mereka yakin kendaraan yang ditargetkan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
"Jadi mereka berdua berhasil mencuri motor di 2 lokasi. Jalan Sentro Baru Utara Surabaya, Jalan Jagiran Surabaya," tutur Mirzal.
Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima pihak kepolisian dari korban atau pelapor yang motornya hilang. Digondol oleh kedua kawanan pelaku tersebut.
Mendapati laporan itu, polisi langsung menyusuri lokasi dan mengejar pelaku. Disana polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
"Jadi kita amankan satu buah mata kunci T, satu buah mata kunci magnet, satu buah obeng, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah (milik korban)," kata Mirzal.
Kedua pelaku telah digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana. Ari
Editor : Moch Ilham