Kepesertaan Dibawah 95 Persen, Kabupaten Jombang Belum UHC

surabayapagi.com
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, dr. Elke Winasari dalam kegiatan Ngopi Brantas (Ngobrol Pintas Bahas JKN Sampai Tuntas) di Kota Mojokerto, Kamis (15/6/2023).

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kabupaten Jombang menjadi satu dari tiga wilayah naungan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto,dr. Elke Winasari dalam kegiatan Ngopi Brantas (Ngobrol Pintas Bahas JKN Sampai Tuntas) di Kota Mojokerto, Kamis (15/6/2023).

"Dari tiga wilayah naungan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, yakni Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto hanya Kabupaten Jombang dinyatakan belum memenuhi kategori UHC," jelasnya.

Wanita asal Padang ini menerangkan, jumlah penduduk Kabupaten Jombang sebesar 1.359.332 dengan cakupan 1.272.423 dan presentasi UHC sekitar 93,61 persen. Sedangkan peserta JKN aktif sebanyak 937.661 jiwa.

Untuk Kota Mojokerto masuk dalam kategori UHC tertinggi dengan tingkat capaian 101,10 persen dari jumlah penduduk 140.730 jiwa, cakupan 142.271 dan jumlah peserta aktif 124.861 jiwa.

Ada pula Kabupaten Mojokerto yang juga sudah mengasuransikan hampir seluruh Masyarakatnya dengan capaian UHC 95,96 persen, dari jumlah penduduk 1.134.913 dan cakupan 1.089.023, jumlah peserta aktif sebanyak 901.263.

"Untuk Kabupaten Jombang belum masuk kategori UHC karena capaian-nya dibawah itu minimal diatas 95 persen dari jumlah total penduduk dengan kepesertaan," tegasnya.

Ia mengungkapkan sebenarnya antara wilayah UHC dan non UHC tidak ada perbedaan terkait benefit pelayanan di fasyankes.

"Sebetulnya untuk kabupaten atau kota yang belum UHC dengan yang sudah UHC benefit pelayanan tidak ada bedanya semuanya sama rumah sakit maupun faskes-faskes, yang membedakan hanya jumlah pesertanya," ucap Elke.

Menurut dia, hal pembeda dari daerah UHC dan non UHC adalah sistem kepesertaan JKN yang langsung aktif seketika itu juga saat didaftarkan oleh Pemda setempat.

"Jadi bagi Kabupaten/ kota yang sudah UHC minimal 95 persen total penduduknya sudah menjadi peserta JKN, dan keaktifan-nya minimal 70 persen. Kalau ada masyarakat yang mendaftar (JKN) itu langsung aktif itu plus-nya UHC," ungkapnya.

Masih kata Elke, keistimewaan daerah UHC ialah non cut off sehingga apabila warga yang sakit dan belum terakomodasi jaminan kesehatan maka saat didaftarkan kepesertaan JKN langsung aktif.

"Dari 5 persen penduduk daerah UHC kebetulan sakit itu didaftarkan oleh Pemda setempat maka kepesertaan (JKN) langsung bisa aktif sehingga bisa digunakan. Kalau daerah belum UHC itu jika ada masyarakatnya mendaftar kan aktifnya baru satu bulan, itulah yang membedakan daerah UHC dengan non UHC," bebernya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru