SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SA (53) warga Jalan Petemon Sawahan, Kota Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Macetnya Surabaya, tak Separah Bandung dan Jakarta
Berbekal laporan tersebut, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis sabu," kata AKBP Daniel Marunduri kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi, Rabu (5/7/2023) malam.
Petugas lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang berada di dalam rumah kost di Jalan Petemon Barat, Kota Surabaya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankana pelaku SA tanpa adanya perlawanan.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Usai diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas pmendapati barang bukti berupa 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,35 gram beserta bungkusnya yang disimpan di dalam dompet.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Kemudian, tersangka SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seorang bernama Adi dengan harga Rp. 1.000.000 per gramnya pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Makam Umum Jl. Tembok Dukuh Surabaya,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari
Editor : Redaksi