Diduga Adanya Praktik Korupsi Pengadaan Lahan Tebu di Pasuruan dan Situbondo
Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2023) kemarin, mendadak menggerebek dan mengobok-obok gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya di Jalan Merak, Surabaya. KPK menyebut ada dugaan korupsi pengadaan lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Pasuruan dan Situbondo. Bahkan Direktur Utama PTPN XI Surabaya R Tulus Panduwidjaja sudah diperiksa KPK.
"Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di sana (Pasuruan dan Situbondo) ya," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan. Namun, dia tak menyebutkan nama maupun inisial siapa tersangka yang dimaksud.
Tidak hanya itu, Ali Fikri mengatakan, kalau penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi ini.
“Beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain. Kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru,” ujarnya.
Hingga sekarang ini, penyidik KPK sedang mendalami detail perkara tersebut. Termasuk untuk melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam waktu dekat.
Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi terlihat, penyidik KPK menggunakan tiga mobil "Toyota Innova" berwarna hitam terparkir berbaris di halaman depan pintu lobi Gedung PTPN XI. Beberapa orang yang diduga berasal dari pihak "komisi anti rasuah" terlihat menunggu di samping salah satu mobil tersebut. Situasi di sana juga terlihat sepi, sekalipun ada sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di halaman gedung.
Berdasarkan informasi yang dari salah petugas keamanan, penyidik KPK sudah datang sejak pukul 11.30 WIB. "Tadi kalau tidak salah datang sekitar jam setengah 12, saya juga tidak tahu kedatangannya," kata salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Petugas keamanan di sana kemudian nampak menutup portal bagian depan Gedung PT Perkebunan Nusantara XI. Mereka juga menanyai setiap orang yang hendak masuk ke lokasi tersebut.
Baca juga: Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah
Kemudian, pada sekitar pukul 15.17 WIB sejumlah orang yang diduga merupakan penyidik KPK keluar dari Gedung PTPN XI sembari membawa beberapa barang, seperti koper, berkas, dan kardus. Barang-barang itu langsung dimasukkan di dalam masing-masing mobil berwarna hitam itu yang terparkir bagian depan lobi gedung di secara terpisah.
Setelahnya para penyidik itu langsung masuk ke masing-masing mobil tersebut. Ketiga kendaraan roda empat berwarna hitam yang ditumpangi penyidik dari KPK kemudian beranjak meninggalkan Gedung PT Perkebunan Nusantara XI sekitar pukul 15.30 WIB.
Dirut PTPN XI Diperiksa
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Sekretaris Perusahaan PTPN XI Yunianta menyebutkan memang ada sejumlah koper yang dibawa KPK. Koper itu berisi sejumlah berkas berkaitan pengadaan lahan Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan yang sedang diselidiki KPK.
"Saya lihat 2 koper, 1 koper sepertinya properti KPK. Lalu ada printer dan sebagainya," kata Yunianta
Baca juga: Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri
Dia mengatakan bahwa berkas-berkas yang dibawa KPK itu jumlahnya sebenarnya tidak terlalu banyak. Hanya saja, saat datang melakukan penggeledahan, para penyidik KPK memang sudah menyiapkan cukup banyak koper.
"Sebenarnya ndak banyak berkasnya, berkas serah terima dan pengadaan saja. Ndak banyak, cuma kopernya saja yang banyak," ujar Yunianta.
Dia menjelaskan bahwa berkas-berkas yang dibawa oleh KPK sifatnya sangat normatif. Terutama berkaitan dengan data-data pengadaan lahan yang telah dilakukan oleh PTPN XI Surabaya.
Yuniarti juga menepis ada pejabat PTPN XI yang diamankan. Sebab pemeriksaan hanya mengamankan sejumlah berkas saja. "Ndak ada. Sifatnya pemeriksaan. Hanya berkas. Semua diperiksa, termasuk saya. Sedangkan pimpinan, pak Dirut saja," ujar Yunianta.
Dari catatan Surabaya Pagi, KPK pernah mengusut perkara di PTPN XI atas dugaan korupsi. Tepatnya pada tahun 2021. Saat itu, KPK menetapkan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu. Kedua tersangka itu langsung ditahan. ril/ham/rmc
Editor : Moch Ilham