SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintahan Kab. Sumenep, melalui Inspektorat diminta para aktivis untuk bisa mengusut kembali siapa pelaku kejahatan ASN yang sudah viral di beberapa media sosial yang tersebar di Kab. Sumenep
Pelaku perselingkuhan yang melibatkan ASN di pemerintahan Sumenep, sampai pada delik perkara yang berujung kepada pelaporan, bahkan kasus itu sampai saat ini masih mengendap dan belum terungkap siapa pelaku kebejatan tersebut.
Baca juga: Hidupkan Ekonomi Warga, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Khusus Pembinaan Koperasi
Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, perihal pelaporan dugaan perselingkuhan ASN kepada Pihak Kepolisian, Inspektorat, dan Bupati Kab. Sumenep, Achmad FauzI, SH, MH menjadi desakan publik untuk segera diselesaikan.
Namun sejauh ini belum ada tindakan nyata dari Bupati Kab. Sumenep, hanya saja, Bupati sumenep memutasi korban perselingkuhan tanpa menginterogasi korban untuk mengungkap siapa laki-laki bejat tersebut.
Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kab. Sumenep, Juhri mengatakan, jika yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan ASN itu adalah Inspektur Pembantu lll Inspektorat Kabupaten Sumenep,
Menurut Juhri, Pembina Inspektur Pembantu III Kab. Sumenep, Asis Munandar diminta untuk dapat menyelesaikan kasus perselingkuhan ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.
Sebab, maraknya perselingkuhan di lingkungan ASN menjadi pukulan keras bagi Bupati Sumenep dalam institusinya, apalagi melemahnya Inspektorat sebagai pengawasan dan pembinaan ASN dalam institusi. Tegasnya
"Saya hanya ingin tahu, pelaku kejahatan perselingkuhan ASN berikut sanksi yang diberikan Bupati terhadap pelaku, karena hal ini sudah jelas menciderai institusi, maka pemerintahan harus disterilkan kalau bisa dicopot jabatan Dinasnya, karena sangat meresahkan"
Memang kata dia, Allah itu murka pada pelaku perzinahan, namun Allah juga memaafkan setiap kesalahan, tapi pertanyaannya, apakah keluarganya dapat menerima kenyataan dan memaafkan pelaku kejahatan. Tudingnya
Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah banyak komunikasi dengan pihak-pihak berwenang dan telah melakukan pengkajian serta menggelar materi kasus perselingkuhan ASN yang sempat viral dan berujung pada hal yang tidak jelas. Tudingnya
Jika secara institusi korban memilih jalan damai, tapi secara syariat islam pelaku harus dirajam, karena telah melukai hati umat beragama islam di Kab. Sumenep.
Apalagi, kata dia, Publik sudah mengetahui korban perselingkuhan di lingkungan pemerintahan Sumenep, namun belum mengetahui pihak pelaku kejahatan, artinya dalam mengungkap hal ini, Bupati Sumenep, harus bertindak tegas, kemudian Inspektorat dan BKPSDM sebagai media penegak kebijakan.
Baca juga: Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk
"Saya mendesak penanganan kerja Inspektur III jangan lamban dalam menangani persoalan yang menjerat hukum terhadap ASN di pemerintahan Kab. Sumenep, sebab, kerja Inspektur III ini dipertanyakan publik, jangan sampai mandul, usut tuntas persoalan yang sudah masuk di dalam pengawasan kerjanya"
Jangan sampai kata dia, ada dugaan permainan dan rekayasa antar pihak yang menyebabkan persoalan kasus perselingkuhan ASN jalan ditempat. Tegasnya
"Banyaknya kasus dugaan yang melibatkan ASN dan beberapa bukti-bukti yang dikantongi oleh teman-teman aktivis, sepertinya bisa menjerat pelaku kriminal ASN di Kab. Sumenep, ke ranah hukum"
Seperti kasus Emil Mukhlis, ASN yang bertugas di BPPKAD yang sempat berkirim surat ke Inspektorat dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor namun jalan ditempat.
Pelaporan yang berujung kepada pemanggilan terhadap pelapor dan telah dilakukan introgasi dari pihak inspektur, hanya belum ada titik jelas ke publik akhir dari semua cerita kontroversi tersebut.
"Publik dibuat bingung dengan banyaknya kasus ASN yang bermasalah di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, peran kerja Inspektorat sangat lemah, dalam mengungkap siapa pelaku bejat dalam kasus perselingkuhan yang sempat viral tersebut".
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Pria Diduga Peselingkuh
Padahal Sambungnya, Inspektur pembantu III itu memiliki tugas pemeriksaan dan penugasan terhadap ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.
Untuk diketahui, peran tugas yang menjadi binaan dan pengawasan kerja Inspektur III, salah satunya adalah, Inspektorat sendiri, Perkimhub, Disdukcapil, BPMPTSP & NAKER, RSUD Moch. Anwar Sumenep, Perikanan, BPPKAD, Sumenep, Kec. Manding, Kec. Kalianget, Kec.Guluk-guluk, Kec. Pasongsongan, Kec. Bluto, Kec. Raas, dan Sapeken. Jelasnya
Tidak hanya itu kata dia, ada juga, lembaga institusi yang menjadi binaan dan penugasannya, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas dan Protokol Setda, Bagian Umum Setda dan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kab. Sumenep. Pungkasnya
Secara terpisah, pada saat hendak dikonfirmasi ke kantornya kemarin, Kepala Bidang Inspektur III Sumenep, Asis Munandar sedang tidak ada di kantornya, dan ada kegiatan di Islamic Center, jadi belum bisa dimintai keterangan terkait soal perselingkuhan di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.
"Bapak, sedang keluar Mas, ada kegiatan di Islamic Center Batuan, balik saja nanti, kata stafnya". AR
Editor : Moch Ilham