Bandar Sabu Menganti Dibekuk, Polisi Sita Sabu 27,59 gram

surabayapagi.com
Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo bersama anggota Unit Reskrim memperlihatkan tersangka bandar sabu SR (44) asal Menganti beserta barang bukti yang berhasil disita aparat. Foto: SP/Grs.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Seorang bandar sabu berhasil diringkus anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cerme, Polres Gresik. Ia ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Bandar sabu yang dibekuk berinisial SR (44), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik. Bersamanya ikut disita barang bukti sabu seberat 27,59 gram.

Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

"Penangkapan dilakukan anggota pada Jumat (27/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Ini berkat adanya laporan dari warga yang menyebutkan adanya bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Mendapati laporan ini, anggota Reskrim segera menindaklanjuti ke lokasi," ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo, Senin (24/7/2023).

Kediaman bandar yang didatangi ternyata merupakan rumah kontrakan. Di rumah ini pula dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR.

Baca juga: Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

"Saat digrebek, tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dari sini diamankan 37 poket sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih. Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke Polsek Cerme. Setelah dilakukan penimbangan, total sabu yang berhasil disita sebanyak 27,59 gram," beber Kapolsek Cerme.

Selain bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank dan sebuah timbangan digital. Juga ikut disita seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Baca juga: Dampingi Kunjungan Cak Imin di Gresik, Kapolres Ramadhan Nasution Titip Pesan Penting untuk Pelajar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. grs

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru