SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan ke SMP Negeri di Surabaya diungkap Polsek Tegalsari.
Dalam kasus tersebut polisi mengaman seorang pelaku yang diketahui bernama Diki Arfian (43) warga Jalan Kupang Segunting IV yang Kost di Tempel Sukorejo I, Surabaya. Kesehariannya pelaku merupakan tenaga kontrak di Dinas Pendidikan kota Surabaya.
Sementara untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku bekerja sebagai sopir dari Kepala Dispendik Kota Surabaya dan berjanji bisa meloloskan anak-anak korban agar diterima di SMPN 10 juga SMKN 2 dengan membayar sejumlah uang.
“Tersangka ini janji dapat meloloskan anak-anak korban menjadi siswa pada SMPN dan SMKN tanpa melalui seleksi PPDB TA 2023. Syaratnya menyerahkan uang total nominal Rp. 20 juta,” jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari, pada Selasa (25/07/2023).
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
Kepada para korban, Diki mengaku uang Rp 20 juta tersebut nantinya akan disetorkan ke Koordinator Dispendik. Merasa percaya dengan penuturan pelaku, sejumlah korban akhirnya mentransfer uang melalui rekening bank pelaku.
“Para korban tertarik dan bergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta, dengan cara transfer ke Bank milik pelaku,” imbuh Kapolsek.
Namun, setelah pengumuman PPDB, anak korban tidak diterima menjadi siswa SMPN 10 dan SMKN 2 dan diketahui uang dipergunakan pelaku untuk bayar hutang.
Baca juga: "Kamu Tipulah Banyak-banyak Orang Indonesia"
“Setelah ditelusuri, pelaku bukanlah sopir kepala Dispendik, melainkan tenaga kontrak kebersihan pada kantor Dispendik Kota,” tambah Imam.
Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar Percakapan via Whatsapp serta bukti transfer. Ari
Editor : Moch Ilham