Antisipasi Pernikahan Dini, Pemkab Lamongan Siapkan Layanan Terintegrasi Data

surabayapagi.com
Bupati Lamongan bersama jajarannya menunjukan hasil MoU dengan PA. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih banyaknya pernikahan dini dan berujung pada perceraian di Lamongan mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi, Pemkab menyiapkan layanan terintegerasi data, dengan melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) setempat.

Penandatanganan kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Senin (7/8/2023), di Command Center, Lt. 3 Pemda Lamongan yang dihadiri oleh Bupati bersama enam dinas terkait dan pihak Pengadilan Agama.

Baca juga: Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

 

Ke enam dinas yang dilibatkan dalam MoU ini diantaranya Dinas Pendidikan terkait hak-hak pendidikan anak pasca perceraian orang tua. Dinas Kesehatan Lamongan tentang pemeriksaan anak yang mengajukan dispensasi perkawinan di pengadilan agama.

Dinas Sosial untuk penanganan perkara perceraian yang berdampak sosial. 

Selanjutnya ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan atas pencegahan pernikahan anak dan perlindungan hak-hak anak. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lamongan atas Integrasi layanan pengadilan agama dengan MPP Kabupaten Lamongan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan tentang pelayanan integrasi administrasi secara cepat dokumen kependudukan berbasis elektronik.

Baca juga: Warga Laladan Lamongan Keluhkan Gatal-gatal Gegara Banjir Tak Surut Hampir Sepekan

Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemkab Lamongan bersama enam dinas terkait, dapat memberikan substansi (tempat dan ruang) yang berdampak bagi anak Lamongan. 

“Integrasi dalam pelayanan agama ini penting sekali bagaimana konektivitas data untuk kita semua. Khususnya, untuk perlindungan anak dan perempuan, penurunan stunting, dan melindungi hak-hak anak, karena pernikahan dini dapat mengakibatkan generasi yang tidak sehat, perceraian, dan stunting,” tuturnya.

Terlebih, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama Lamongan, per semester 2023 (Januari-Juli 2023) terdapat sebanyak 1.783 kasus gugatan perceraian, atas kurang kesiapan dalam berumah tangga, Pak Yes berharap, dengan dilaksanakannya MoU ini, pernikahan di Lamongan menjadi lebih berkualitas.

Baca juga: Perusahaan Enggan Bersinergi dalam Penyaluran CSR Harus Ditindak Tegas

“Integrasi data dan semua aspek ini untuk bersama-sama bagaimana kita turut serta, supaya pernikahan atau perkawinan ini menjadi berkualitas dalam artian untuk kedepannya agar bisa melahirkan generasi-generasi bangsa yang lebih baik, dan yang kita harapkan dengan generasi tersebut anak-anak kita menjadi pemimpin dimasa depan,” imbuhnya. 

Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Murdani mengungkapkan, selain kasus perceraian, angka dispensasi nikah pada anak di Lamongan juga tergolong cukup tinggi, dengan adanya MoU tersebut dapat mengurangi angka dispensasi pernikahan di Lamongan. 

“Kami berharap dengan adanya penandatanganan dapat meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin yang ada di Lamongan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pasca perceraian serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lamongan,” harapnya. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru