SURABAYAPAGI.com, Sumenep - H. Mohammad Siddik, SH, MH sebagai penasihat hukum pada kantor "MSP. Advocates", sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor di Jln. Trunojoyo No. 282 Gedungan Batuan Sumenep.
Moh. Siddik sapaan akrabnya, dikenal sebagai pengacara muda multitalenta, cekatan dan progressif, cerdas dan tangkas, selalu fokus pada setiap permasalahan yang ditanganinya.
Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep
Saat dikunjungi media Surabaya pagi, pengacara yang memiliki jam terbang tinggi ini, mengaku tengah menangani kasus besar sekelas internasional, karena lingkup permasalahannya tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di Singapura.
"Saat ini, saya mendapat kuasa untuk menangani kasus besar sekelas Internasional, dan surat kuasa dari klien saya atas nama, Abdurrahman Wachdim Basyarahil sekitar tanggal 06 Juni 2022 menguasakan ke saya, untuk mengurus aset peninggalan Sech. Abdullah Wachdim Basyarahil," jelasnya, Minggu (20/08/2023).
Ia menjelaskan, kekayaan Sech Ahmad Abdullah Wachdim Basyarahil berupa aset tanah di Singapura, Surabaya dan Pamekasan. Sementara klien, Abdurrahman itu adalah cucunya dan berperan sebagai ahli waris yang berwenang mengelola keberlangsungan hak harta peninggalannya.
Namun kata Siddik, banyaknya aset yang tidak terselamatkan milik buyutnya itu lantaran tiba-tiba bersertifikat atas nama orang yang dulunya sebagai pembantu, sebut saja Maria.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
"Kita akan usut semua kepemilikan aset milik Sech, Achmad Abdullah Wachdim Basyarahil, agar tidak digarong oleh oknum yang tak bertanggung jawab, sebab surat-surat pengalihan hak waris kita sudah kantongi semua," tegasnya.
Jadi, kata Siddik, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan dua sertifikat hak milik dengan Nomor: 45 k atas nama Ishak Syafie seluas kurang lebih 3.285 Meter persegi.
Terus yang kedua, sertifikat hak milik nomor: 46 K atas nama Alimin Josep Sunarya seluas kurang lebih 8.855 Meter persegi yang diterbitkan dari Sertifikat induk dengan sertifikat hak milik nomor: 80/LK. Sidodadi atas nama Maria.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
Dan diketahui, kedua sertifikat itu penerbitannya didasari atas data eigendom Nomor 3407 seluas 12.140 Meter persegi yang merupakan harta peninggalan Sech. Abdullah Wahcdim Basyarahil.
Tentu kata Siddik, “tugas dan tanggungjawab ini adalah amanah yang harus diselesaikan,” pungkasnya. Ar/dsy
Editor : Desy Ayu