SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Satpol PP Kota Kediri akhirnya menutup paksa Bacchus Pool & Lounge yang berada di jalan Letjend Sutoyo Kota Kediri.
Penutupan ini dilakukan karena beberapa kali diketahui tempat hiburan ini tetap disinyalir terdapat aktivitas di dalamnya.
Baca juga: DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency
Tindakan penutupan Satpol PP Kota Kediri awalnya dengan menegur pihak managemen agar tidak membuka aktivitas hiburan apapun sebelum memiliki izin lengkap. Terlebih pihak satpol juga menertibkan karangan bunga yang ada di depan bangunan Rabu (23/8/2023).
Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan, langkah itu diambil setelah pihak Bacchus tetap nekat buka selama dua hari. Padahal tempat usaha hiburan ini belum memiliki izin lengkap.
Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup
“Penertiban karangan bunga ini kami lakukan, agar tidak ada penilaian dari masyarakat bahwa tempat ini sudah bisa beroperasi. Padahal kan belum bisa karena izinnya belum lengkap,” ujar Agus saat memimpin penertiban.
Agus menambahkan, pihaknya menyarankan kepada pengelola untuk patuh pada aturan perda yang ada. Mereka belum mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung atau PGB, serta Sertifikasi Layak Fungsi atau SLF.
Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi, LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan
“Ya tentunya kami meminta mereka tidak buka dulu dan segera untuk menyelesaikan perizinannya. Kalau semua lengkap, silahkan melanjutkan usahanya,”Imbuh Agus.
Sementara itu pasca dilakukan penutupan oleh Satpol PP Kota Kediri, pengelola tempat hiburan malam Bacchus dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Kediri, untuk dimintai keterangan. Can
Editor : Moch Ilham