Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Pihak Mario Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

surabayapagi.com
Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim telah memutuskan vonis 12 tahun penjara kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora. Adapun dalam kasus ini, hakim ketua Alimin ribut Sujono menyatakan bahwa Mario punya hak untuk melakukan banding.

Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi Rp 25 miliar, pihak Mario dan penasehat hukumnya akan memikirkan perihal tersebut sebelum banding. 

Baca juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," jawab Mario.

"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Adapun Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sebab Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Pada kasus ini hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario juga dinilai merusak masa depan David. Hakim juga menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.

Baca juga: Anak Nakal, Bikin Harta Ayahnya Diblokir KPK

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya yang menginginkan Mario untuk dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. jk-02/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru