PWNU Haramkan Ekspor Pasir Laut: ''Dapat Mengubah Batas Negara''

surabayapagi.com
Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) keluarkan Fatwa mengharamkan ekspor pasir laut. Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menyatakan bahwa salah satu faktor diharamkan karena kegiatan tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.

Marzuki mengatakan, ekspor pasir laut juga tidak memberikan keuntungan. Justru, menurutnya, hal itu malah berpotensi mengancam batas-batas negara.

Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Kerja Sama dengan PWNU Jawa Barat Bangun Peradaban Jawa Barat

"Apalagi nggak banyak memberi keuntungan kepada negara. Terlebih kepada, kalau misalnya (pasir laut) diekspor ke negara tetangga itu dibuat reklamasi. Yang kami dikeruk, nah pulau mereka semakin tambah luas semakin lebih dekat dengan Indonesia, dan itu bisa mengubah batas negara," ungkapnya

Adapun Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Muh Anas mengatakan penambangan pasir laut untuk diekspor tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Silaturahmi Ketum PBNU dan PWNU Se-Indonesia Digelar di Grahadi

"Pertama, ekspor pasir laut diperbolehkan bila sesuai pertimbangan kemaslahatan yang terukur melebihi potensi bahayanya," kata Anas.

Kedua, ekspor pasir laut dibolehkan bila tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, ekosistem dan sesuai dengan aturan-aturan yang mengikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.

Baca juga: Menara 17 PWNU Jatim, Wagub Emil: Dukung Pusat Industri Halal

Selain pada hal-hal tersebut, ekspor pasir laut dibolehkan bila tidak merugikan negara, nelayan dan aktivitas pelayaran, menggunakan sumber daya dalam negeri dan hasilnya dimaksimalkan untuk pembangunan negara. sb-01/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru