Lagi, KPK Periksa 4 Saksi dari Rekanan dan Mantan Anggota Dewan Lamongan

surabayapagi.com
Juru Bicara KPK Ali Fikri. SP/IST

Sudah 18 Saksi tang Dipanggil dan Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan Senilai Rp 151 Miliar

 

Baca juga: Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah 4 orang konon sudah ditetapkan sebagai tersangka, terbaru lembaga anti rasuah ini juga telah memeriksa beberapa saksi, satu diantaranya adalah pimpinan dewan periode 2014-2019 dan 3 rekanan pada Jum'at (22/9/2023).

Pemeriksaan untuk mengungkap tabir dugaan pusaran korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan tersebut, seperti disampaikan oleh Ali Fikri Jubir KPK kepada surabayapagi.com dilakukan untuk mengurai siapa yang terlibat dan kemana aliran dan, dan berapa besar anggaran yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

"Hari ini (Jum'at) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi,  satu diantaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainnya dari rekanan," ujar Ali Fikri melalui WhatsApp yang diterima oleh surabayapagi.com.

Pemeriksaannya kata Ali Fikri bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. "Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun  2017-2019," bebernya.

Disebutkan olehnya ke 4 saksi itu adalah, mantan anggota DPRD yang juga pernah menjadi pimpinan pada masanya berinisial S. Sedangkan 3 lainya saksi dari rekanan mereka adalah AM Konsultan,  NA Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik, dan MI seorang Direktur Teknik pada salah satu CV yang ikut terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

Sebelumnya berhembus kabar KPK sudah menetapkan 4 tersangka usai penggeledahan. Juru bicara KPK Ali Fikri tidak menyampaikan secara gamblang, hanya saja proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Namun kalau KPK sudah melakukan penggeledahan, penyitaan itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka.

Baca juga: Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Ali menambahkan KPK memang saat ini belum mengumumkan secara resmi. Ia meminta semua pihak sabar menunggu pengumuman nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

“Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” tuturnya.

Sekedar informasi, sebelumnya KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat, mulai rumah dinas bupati, Dinas Perkim, sejumlah Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah eks kepala Dinas Perkim, dan rumah kontraktor.

Usai rumah dinasnya digeledah KPK pada Rabu (13/9/2023), Bupati Yuhronur Efendi muncul ke permukaan pada esok harinya Kamis (14/9/2023) dan mengiyakan kegiatan penggeledahan KPK ke rumah dinasnya saat menghadiri acara di Dinas Perpustakaan. 

Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

"Kedatangan KPK untuk menggeledah Kantor Dinas Perkim dan rumah dinas saya itu kemarin untuk mencari dokumen dan bukti keterkaitan dengan proyek pembangunan kantor Pemda pada tahun 2017-2019," ujarnya 

Ia juga menerangkan ada rangkaian kegiatan yang dilakukan KPK di Lamongan. Bahkan, dia menyebut telah ada berita acara yang dibuat.

“Kemarin sudah dilaksanakan dan kami juga sudah dibuat berita acara,” tandasnya. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru