Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek saat menjadi saksi di korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Direktur SMP, Direktur SD/Usia Dini/Pendidikan Dasar-Menengah.
Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek saat menjadi saksi di korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Direktur SMP, Direktur SD/Usia Dini/Pendidikan Dasar-Menengah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), hingga berhasil raup uang banyak. Nadiem mengakui mundur dari direksi Gojek karena terpesona menjadi menteri.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Dan itu memang motivasi terbesar saya untuk menerima posisi sebagai Menteri Pendidikan adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa," ujar Nadiem.

 

Pendiri PT Gojek dan PT AKAB

Nadiem mengaku mendirikan PT Gojek Indonesia pada 2010 dan PT AKAB pada 2014. Nadiem mengatakan ia merupakan salah satu pendiri perusahaan tersebut.

"Saudara mendirikan Gojek pada tahun berapa?" tanya jaksa.

"Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. Ada perusahaan namanya PT Gojek Indonesia, yang didirikan di 2010. Lalu ada perusahaan namanya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia. Oh, tapi saya mau koreksi, karena Gojek, Bapak kan menanyakan Gojek. Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan di 2014," jawab Nadiem.

Nadiem mengatakan PT Gojek Indonesia merupakan perseroan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tak bisa mendapat investasi dari investor asing. Karena itulah, Nadiem lalu mendirikan PT AKAB.

"Ini perusahaan Saudara dirikan, ini tujuannya apa? Karena di sini kalau saya lihat, coba Saudara jelaskan maksud dari tujuan perusahaan ini didirikan tahun 2010. Pemborongan pada umumnya, kontraktor, pembangunan kawasan, atau saya salah baca ini? Bagaimana? Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.

 

PT Gojek Indonesia Call Center

"Seingat saya tujuannya itu generik sebagai perusahaan PMDN. Tetapi pada saat itu, PT Gojek Indonesia secara operasional adalah call center, menggunakan telepon dan SMS untuk bisa meminta pertolongan ojek," jawab Nadiem.

"Lalu kita tadi masuk ke yang saudara katakan ke PT AKAB. Coba saudara ceritakan riwayat saudara mendirikan PT AKAB?" tanya jaksa.

"Jadi PT Gojek Indonesia didirikan di 2010 dan pada saat itu itu perusahaan lokal, PMDN. Tidak ada investor yang mau mendanai, jadi selama tiga atau empat tahun itu hanya call center, tidak ada aplikasi. Mungkin beberapa pengguna awal masih ingat dulu jaketnya itu masih sedikit jadul dan harus nelpon atau SMS. Yang terjadi di 2014 adalah akhirnya ada ketertarikan investor, dan itu dari investor asing," katanya.

"Sehingga di 2014 dan 2015 itu didirikan PT baru namanya PT AKAB. Dan PT AKAB ini yang dikenal sekarang sama semua orang sebagai Gojek," imbuh Nadiem.

Nadiem mengatakan PT AKAB merupakan perseroan penanaman modal asing (PMA). Dia mengatakan Gojek bisa dikatakan didirikan dua kali melalui PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

"PT AKAB ini adalah PT PMA yang menggalang dana dari investor untuk membuat aplikasi. Jadi PT AKAB yang pertama membuat aplikasi untuk menghubungkan driver-driver ojek ini dengan layanan transportasi, makanan, ada juga pengiriman-pengiriman barang dan lain-lain begitu. 

 

Gojek Didirikan Dua Kali

Jadi Gojek itu bisa dibilang didirikan dua kali karena PMDN itu tidak bisa mendapatkan investasi asing dari PMA. Jadi dilahirkan kembali di 2014-2015 kalau tidak salah sebagai PT AKAB," ujar Nadiem.

"Pendiriannya pada saat itu dengan struktur permodalan dan pemegang sahamnya seperti tampak ini ya, benar ya? Artinya Saudara memiliki saham 20,50 persen atau sebanyak 522.053.000 lembar saham atau jumlah nominalnya per satu lembar Rp 1 per saham, 522.053.000, benar ya? Seperti ini permodalannya?" tanya jaksa.

"Kalau sesuai di akta notarisnya seperti ini, sudah benar saya rasa," jawab Nadiem.

Jaksa lalu mendalami pemegang saham lain-lain di bawah 5 persen di Gojek. Salah satu pemegang saham itu ialah bekas ipar Nadiem bernama Anthony Charles.

"Di situ di mana posisi dia sebagai pemegang saham? Ada di bawah 5 persen?" tanya jaksa.

"Iya, di bawah 5 persen. Kalau di bawah 5 persen kan tidak dipecahkan satu per satu," jawab Nadiem.

"Itu ipar Saudara?" tanya jaksa.

"Bekas ipar saya," jawab Nadiem.

"Oh, bekas ipar Saudara ya. Ada beberapa partner teman Saudara di bawah 5 persen itu di antaranya Tuan Michael Angelo F Morgan ya?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Nadiem.

Jaksa lalu mendalami alasan Nadiem mundur dari direksi Gojek. Nadiem mengaku mundur karena menjadi Mendikbudristek.

"Apa alasan Saudara mengundurkan diri?" tanya jaksa.

"Berdasarkan keputusan pemegang saham, dan keputusan direksi tanggal 20 Oktober 2019. Saya mengundurkan diri karena saya menjadi menteri, Pak," jawab Nadiem.

 

Chrome Device Management tak Diperlukan

Nadiem juga merupakan terdakwa dalam perkara ini namun diadili dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya. n erc/jk/cr81/rmc

Berita Terbaru

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…