Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 10 Hari

surabayapagi.com
Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ditetapkan status tanggap darurat selama 10 hari. Adapun status ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Padamkan Karhutla di Kawasan Bromo, Damkar Surabaya Semprot 3.000 Liter Air

"Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (6/10).

Ditetapkannya status tanggap darurat tersebut diantaranya mengacu pada perkembangan kondisi di lapangan. Adapun penetapan ini dilakukan terhadap sejumlah kabupaten dan kota, yang diantaranya adalah Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Menurutnya, jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan penanganan bencana di lapangan.

Baca juga: Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Pemprov Kalteng sendiri juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu.

Penggunaan anggaran ini dialokasikan untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla bisa dituntaskan.

"Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla," ujarnya.

Baca juga: Cegah Karhutla, Polres Blitar Kota Gencarkan Edukasi Pasang Banner Imbauan dan Larangan Pembakaran Lahan

Sugianto menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif, tidak boleh meninggalkan wilayah hingga karhutla terkendali.

"Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat," ujarnya. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru