Besok, SYL Dipanggil KPK

surabayapagi.com
Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa pada Rabu hari ini (11/10) di KPK. Teknis penyidikan di KPK, usai didengar sebagai saksi, biasanya disodori surat perintah penahahan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/10).

 

Ditagih Komitmennya Koperatif

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," sambungnya.

Baca juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Kasus di Kementan yang sedang diusut KPK ialah terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. SYL menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di rumah dinas Mentan.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang Rp 30 miliar yang sebagian di antaranya tersimpan dalam amplop.

Baca juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia menggandeng dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, sebagai kuasa hukum.

Ali menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara yang tengah disidik oleh komisi antirasuah . n erc, rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru