Uang Rusak Begini Syarat Agar Bisa Diganti dengan Uang Baru

surabayapagi.com
Penukaran Uang Rusak ke Bank Indonesia.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Insiden kebakaran yang terjadi di Pasar Kliwon Solo, sempat viral karena membuat uang arisan miliknya sebesar Rp 11 juta hangus terbakar.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia mengarahkan pemilik uang arisan tersebut untuk menukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Solo).

Baca juga: Jokowi: Tumbuhkan Optimisme di Tengah Resesi Global

Adapun dalam akun Instagramnya, BI membahas alasan uang terbakar tersebut bisa ditukar dan bagaimana caranya menukar uang yang sudah rusak.

Dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, berikut cara penukaran uang rupiah yang rusak. Berikut ini, beberapa syarat supaya uang rupiah anda yang cacat atau rusak itu bisa dapat digantikan dengan nominal yang sama: 

Baca juga: Hippindo Ingatkan BI, Dampak Kenaikan Suku Bunga

  1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar 2/3 dari ukuran asli
  1. Ciri uang rupiah yang dapat dikenal keasliannya
  1. Uang rupiah kertas yang rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  1. Uang rupiah kertas yang cacat atau rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah setiap transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang rupiah yang layak edar, masih bisa dikenali ciri dan keasliannya.

Baca juga: BI Prediksi KPR Tetap Tumbuh Tinggi

Bank Indonesia sendiri akan senantiasa memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui program pengedaran uang rupiah ke daerah Terluar, Terdepan, dan Terpencil (3T) serta melalui kegiatan Kas Keliling, Kas Titipan, dan Ekspedisi rupiah berdaulat. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru