DPR RI Geram Ada Pengusaha Tolak Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Bank Indonesia Tekankan Hingga Desember 2025 Rupiah Wajib Diterima Sebagai alat Pembayaran Sah di seluruh wilayah NKRI, baik Berupa Uang Kertas maupun Logam

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI turun tangan pasca sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di toko roti karena ingin membayar secara tunai.

Banggar DPR RI mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penjual atau merchant yang menolak pembayaran tunai rupiah dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.

 

Rupiah Alat Pembayaran Sah

Dihubungi Minggu (28/12) Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menekankan hingga Desember 2025 bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI, baik berupa uang kertas maupun logam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang. Dengan kata lain, selama uang tunai sah dan asli, pelaku usaha tidak berhak menolaknya.

Sehari sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, geram atas peristiwa yang dialami seorang nenek pembeli roti. Politisi PDIP itu menegaskan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai undang-undang tersebut, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12) mengutip Antara.

Pernyataan ini disampaikan Said merespons viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz itu merekam kejadian di sebuah halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis (18/12).

 

Digitalisasi Sistem Pembayaran

Bank Indonesia mengakui digitalisasi sistem pembayaran terus melaju pesat dan mengubah cara masyarakat bertransaksi. Dari dompet digital, mobile banking, hingga QRIS, metode pembayaran non-tunai kini semakin banyak digunakan karena dianggap praktis, cepat, dan efisien. Namun, di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan penting, apakah pelaku usaha boleh menolak pembayaran tunai?Pada prinsipnya, kehadiran sistem pembayaran non-tunai ditujukan untuk memperluas pilihan dan memudahkan konsumen dalam bertransaksi. Metode ini bersifat alternatif, bukan pengganti. Artinya, penggunaan pembayaran digital tidak boleh menghilangkan fungsi uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bank Indonesia mencatat transaksi ekonomi dan keuangan digital hingga Oktober 2025 masih terus meningkat. Sistem pembayaran yang semakin aman dan andal turut mendorong peningkatan ini. Sepanjang periode tersebut, volume transaksi pembayaran digital mencapai sekitar 4,45 miliar transaksi, tumbuh 31,20�ri tahun ke tahun (year on year/yoy).

Transaksi melalui mobile banking dan internet banking masing-masing tumbuh 2,91% (yoy) dan 12,03% (yoy). Sementara itu, penggunaan QRIS melonjak signifikan dengan pertumbuhan mencapai 139,45% (yoy), seiring bertambahnya jumlah pengguna dan merchant yang mengadopsi pembayaran digital.

 

Batasan Penggunaan Pembayaran Digital

Di tengah pertumbuhan tersebut, media sosial sempat dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di toko roti karena ingin membayar secara tunai. Pihak toko berdalih hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.

Peristiwa ini menuai kritik publik dan memicu diskusi soal batasan penggunaan pembayaran digital. Pasalnya, kebijakan pelaku usaha yang menolak uang tunai rupiah secara sepihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan terhadap uang tunai rupiah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2).

 

Konsumen Protes Toko Roti

Dalam video tersebut, konsumen terlihat memprotes karena toko roti hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS dan menolak uang tunai. Peristiwa itu pun menuai kritik warganet dan memantik perbincangan soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

Said menilai pemerintah dan DPR perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai rupiah. Menurutnya, penolakan tersebut bukan sekadar persoalan layanan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Said juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk aktif mengedukasi publik bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meski transaksi digital semakin masif digunakan.

"Penggunaan pembayaran nontunai kami dukung, tetapi jangan sampai menutup opsi pembayaran tunai. Selama belum ada revisi aturan, pembayaran tunai rupiah wajib diterima," ujarnya.

Said menambahkan, di banyak negara maju sekalipun, pembayaran tunai masih tetap dilayani. Ia mencontohkan Singapura yang masih menerima pembayaran tunai hingga batas tertentu, meskipun sistem cashless di negara tersebut sangat maju.

Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang belum seluruhnya terjangkau jaringan internet menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia juga dinilai masih relatif rendah.

"Oleh karena itu, BI perlu menekankan hal ini kepada para pelaku usaha dan menindak pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional," pungkas Said. n ec/ant/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …