Bank Indonesia Tekankan Hingga Desember 2025 Rupiah Wajib Diterima Sebagai alat Pembayaran Sah di seluruh wilayah NKRI, baik Berupa Uang Kertas maupun Logam
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI turun tangan pasca sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di toko roti karena ingin membayar secara tunai.
Banggar DPR RI mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penjual atau merchant yang menolak pembayaran tunai rupiah dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.
Rupiah Alat Pembayaran Sah
Dihubungi Minggu (28/12) Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menekankan hingga Desember 2025 bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI, baik berupa uang kertas maupun logam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang. Dengan kata lain, selama uang tunai sah dan asli, pelaku usaha tidak berhak menolaknya.
Sehari sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, geram atas peristiwa yang dialami seorang nenek pembeli roti. Politisi PDIP itu menegaskan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sesuai undang-undang tersebut, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12) mengutip Antara.
Pernyataan ini disampaikan Said merespons viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz itu merekam kejadian di sebuah halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis (18/12).
Digitalisasi Sistem Pembayaran
Bank Indonesia mengakui digitalisasi sistem pembayaran terus melaju pesat dan mengubah cara masyarakat bertransaksi. Dari dompet digital, mobile banking, hingga QRIS, metode pembayaran non-tunai kini semakin banyak digunakan karena dianggap praktis, cepat, dan efisien. Namun, di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan penting, apakah pelaku usaha boleh menolak pembayaran tunai?Pada prinsipnya, kehadiran sistem pembayaran non-tunai ditujukan untuk memperluas pilihan dan memudahkan konsumen dalam bertransaksi. Metode ini bersifat alternatif, bukan pengganti. Artinya, penggunaan pembayaran digital tidak boleh menghilangkan fungsi uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bank Indonesia mencatat transaksi ekonomi dan keuangan digital hingga Oktober 2025 masih terus meningkat. Sistem pembayaran yang semakin aman dan andal turut mendorong peningkatan ini. Sepanjang periode tersebut, volume transaksi pembayaran digital mencapai sekitar 4,45 miliar transaksi, tumbuh 31,20�ri tahun ke tahun (year on year/yoy).
Transaksi melalui mobile banking dan internet banking masing-masing tumbuh 2,91% (yoy) dan 12,03% (yoy). Sementara itu, penggunaan QRIS melonjak signifikan dengan pertumbuhan mencapai 139,45% (yoy), seiring bertambahnya jumlah pengguna dan merchant yang mengadopsi pembayaran digital.
Batasan Penggunaan Pembayaran Digital
Di tengah pertumbuhan tersebut, media sosial sempat dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di toko roti karena ingin membayar secara tunai. Pihak toko berdalih hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.
Peristiwa ini menuai kritik publik dan memicu diskusi soal batasan penggunaan pembayaran digital. Pasalnya, kebijakan pelaku usaha yang menolak uang tunai rupiah secara sepihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan terhadap uang tunai rupiah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2).
Konsumen Protes Toko Roti
Dalam video tersebut, konsumen terlihat memprotes karena toko roti hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS dan menolak uang tunai. Peristiwa itu pun menuai kritik warganet dan memantik perbincangan soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
Said menilai pemerintah dan DPR perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai rupiah. Menurutnya, penolakan tersebut bukan sekadar persoalan layanan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Said juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk aktif mengedukasi publik bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meski transaksi digital semakin masif digunakan.
"Penggunaan pembayaran nontunai kami dukung, tetapi jangan sampai menutup opsi pembayaran tunai. Selama belum ada revisi aturan, pembayaran tunai rupiah wajib diterima," ujarnya.
Said menambahkan, di banyak negara maju sekalipun, pembayaran tunai masih tetap dilayani. Ia mencontohkan Singapura yang masih menerima pembayaran tunai hingga batas tertentu, meskipun sistem cashless di negara tersebut sangat maju.
Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang belum seluruhnya terjangkau jaringan internet menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia juga dinilai masih relatif rendah.
"Oleh karena itu, BI perlu menekankan hal ini kepada para pelaku usaha dan menindak pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional," pungkas Said. n ec/ant/erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham