Terima 25 Laporan SPDP Kasus Karhutla, Kejari Sumsel: Berpotensi SPDP Akan Bertambah

surabayapagi.com
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

 

SURABAYAPAGI.COM, Palembang - Sebanyak 25 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari berbagai kejaksaan di tingkat kabupaten/kota telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2023 ini.

Baca juga: Komisi B DPRD Jatim Dorong Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan Hutan

Adapun laporan SPDP ini sendiri paling banyak berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak delapan SPDP kasus karhutla," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (19/10/2023).

Sedangkan urutan kedua tertinggi yakni Kejari Lubuklinggau sebanyak enam laporan SPDP kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: BPBD Kabupaten Malang Lakukan Kesiapan SDM dan Peralatan

"Total 25 laporan SPDP yang kami terima sebagian besar diduga para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini merupakan perorangan atau non korporasi. Namun hingga saat ini masih belum diketahui secara rinci 25 laporan tersebut berasal dari korporasi atau perseorangan," terangnya.

Vanny juga menambahkan dari 25 kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.

Baca juga: Pemprov Jatim Perbaiki Pipanisasi Dampak Karhutla Gunung Bromo, 6472 Warga Nikmati Air Bersih

Berkaitan dengan kasus karhutla ini Vanny berpendapat bahwa ada kemungkinan SPDP akan bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutla saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten dna Kota yang ada di Sumsel," pungkasnya. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru