LPH RI Jatim, Minta Polres Sumenep Selesaikan Masalah Surat Penetapan yang Dipalsukan

surabayapagi.com
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, meminta Polres Sumenep segerakan proses aduan lembaga Pendampingan hukum dari LPH RI Jatim.

Persoalan yang sudah lama dan menjadi atensi publik itu, diharapkan segera diselesaikan mengingat persoalan itu mengakar kepada ketidakharmonisan hubungan kekeluargaan dalam sebuah persaudaraan.

Baca juga: Tunjukkan Bukti Lapor, H Anwari Minta Polres Sumenep Segera Sanksi Pelaku

Keluarga Aisah dan Samaon tentu tidak merasa nyaman ketika melihat kelima anaknya tidak rukun dan memperebutkan harta warisan sepeninggalannya.

Apalagi anak tertuanya, Sakiya dihilangkan dalam surat penetapan ahli waris dalam surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan agama Negeri Kab. Sumenep

Keempat saudara kecuali Sahmina yang meninggal mengajukan surat penetapan ahli waris dari keluarga Aisah dan Samaon, namun keberadaan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kab. Sumenep, dituding cacat hukum. Tudingnya.

Kenapa tidak, kata Anwar,  anak tertua Aisah dan Samaon, Sakiya dan suaminya Mukawa meski telah meninggal dunia, namun masih memiliki ahli waris bernama Samsu. Semestinya Ibu samsu, Sakiya itu dimasukkan sebagai ahli waris dalam surat penetapan yang dibuat dalam pengadilan Agama.

" Ini perbuatan yang tidak menyenangkan, dan Pengadilan Agama Negeri Sumenep telah mencederai hukum, atas perbuatannya yang tidak teliti telah melukai keluarga Samsu saat ini"

Baca juga: Diduga Diciderai, Keluarga Korban Meminta Pendampingan Hukum ke LPH RI Jatim

Saya sebagai pendamping Samsu, meminta pihak kepolisian untuk dapat melakukan penelitian terkait surat yang yang dilaporkan secara kelembagaan lewat LPH RI Jatim terkait, Laporan penggelapan ahli waris dan penipuan dengan memberikan keterangan palsu. Jelasnya

" Saya sebagai pendamping dari Samsu, mempertanyakan kepada pemohon atas terbitnya penetapan pengadilan Agama dengan nomor 23/ pdt.p/2018/ PA/SMP/ tanggal  15 Februari 2018, namun belum ada titik temu biar diselesaikan secara hukum saja"

Makanya biar pihak kepolisian yang dapat menjelaskan semua perkara berdasarkan delik aduan hukum dari lembaga LPH RI Jatim tersebut. Urainya

Baca juga: Administrasi Dipalsukan, Sampai Kepada Pelaporan, Pengadilan Agama Diminta Bertanggung Jawab

Selain itu, pihaknya menyampaikan kekecewaan terhadap pengadilan Agama Negeri Sumenep yang hanya memproses berdasarkan KTP saja, tanpa melihat silsilah dari keluarga.

" Saya akan laporkan juga Pengadilan Agama yang telah melakukan penggelapan ahli waris dari keluarga Aisah dan Samaon"

Padahal kata dia, dalam keterangan surat tanah yang menjadi ahli waris itu bernama Sakiya istri Mukawa ibu kandung dari klain saya bernama Samsu. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru