SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok Tani di Kab. Sumenep, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Sumenep, di minta LSM Super Achmad Zaini untuk melakukan pendataan ulang kelompok sesuai dengan RDKK dan luas lahan kelompok. Katanya ke Surabaya Pagi, kemarin.
Menurut Zaini, maraknya kelompok Tani ilegal yang dijadikan kedok untuk mendapatkan bantuan, mengundang reaksi tak menyenangkan bagi lembaga kontrol sosial yang ada di Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
“Pihaknya juga mendapatkan informasi dari salah satu Gapoktandes yang ada di Kab. Sumenep, perihal adanya sertifikat kelompok Tani yang diterbitkan oleh Dinas tanpa melibatkan Gapoktandes, pertanyaanya, pembuatan kelompok itu atas dasar apa,” tegas Zaini, Minggu (29/10/2023).
Padahal yang mengetahui semua hal di bawah, termasuk luas lahan milik kelompok itu Gapoktandes, jadi, jika ada kelompok tani memiliki sertifikat kelompok tanpa sepengetahuan Gapoktandes, itu jelas bermasalah.
“Gapoktandes dibentuk dengan dasar untuk dapat membantu BPP dan PPL dalam melakukan pendataan kelompok, agar tidak disalahgunakan dan memiliki data sah dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKKP) Kabupaten Sumenep, jelasnya.
Selain itu, jika ada pengajuan pembuatan kelompok tani baru, maka Gapoktandes memiliki peranan penting dalam pengurusan Sertifikat baru, jika, Gapoktandes tidak dilibatkan itu sudah menyalahi wewenang, untuk apa Gapoktandes itu dibentuk jika dilangkahi kewenangannya.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kab. Sumenep, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Sumenep, melalui Badan Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di tingkat kecamatan, bersama Gapoktandesa.
"Kalau Gapoktandes itu tidak dilibatkan dalam pembuatan kelompok tani, lalu dasarnya dari mana, sampai terbitnya sertifikat kelompok tani baru," ungkapnya.
Oleh karena itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) , Badan Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh pertanian lapangan (PPL) di tingkat kecamatan dan Gabungan Kelompok Tani di tingkat Desa (Gapoktandes) memiliki peran penting sampai terbitnya sertifikat kelompok baru.
Baca juga: Drs, Sirajum Munir M.Pd, Terpilih Sebagai Kepsek SMAN I Sumenep
"Jadi, hasil monitoring di tingkat desa, sampai terbitnya kelompok baru, tidak hanya asal melengkapi administrasi, berupa kelengkapan KTP dan Kartu Keluarga, makanya Gapoktandes memiliki tanggung jawab penuh atas berdirinya kelompok di tingkat desa," jelasnya.
Jadi, sambungnya, proses pembuatan kelompok Tani ataupun Kelompok Wanita Tani itu tidak sulit selama ada rekomendasi dari Ketua Gapoktandes yang mengetahui titik koordinat lahan milik kelompok yang diajukan.
“Nantinya juga berkaitan dengan RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, jadi luas lahan milik Kelompok menjadi dasar pemerintah memberikan bantuan sesuai dengan kuota,” pungkasnya. Ar
Editor : Desy Ayu