Penuhi Pasokan Pakan Ternak, 20 Ribu Ton Jagung Impor Tiba 15 November

surabayapagi.com
Pemerintah bakal mengimpor 20 ribu ton jagung untuk memenuhi pasokan pakan ternak, tiba di Tanah Air 15 November 2023. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam rangka memenuhi pasokan pakan ternak, pemerintah akan mengimpor sebanyak 20 ribu ton jagung sebagai bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Impor itu akan dilakukan secara bertahap. Dan untuk tahun ini impor hanya bisa mencapai 171 ribu ton.

Rinciannya, impor jagung tersebut bakal tiba di tanah air pada 15 November mendatang. Lalu 20 ribu ton jagung akan kembali tiba di Indonesia pada 3 Desember 2023, lalu 30 ribu ton tiba pada 8 Desember 2023. Kemudian, datang lagi 45 ribu ton pada 20 Desember 2023. Selanjutnya 45 ribu ton pada 25 Desember 2023.

Baca juga: Tekan Harga Pakan Melonjak, Pemkab Jombang Salurkan Jagung Subsidi Bagi Peternak

"Tahap pertama 20 ribu ton masuk di tanggal 15 November, nanti masuk di (pelabuhan) Tanjung Perak," ucapnya Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian dan Komisi IV DPR RI.

Arief menjelaskan impor jagung ini sudah mendapat izin dan rekomendasi dari Kementan. Atas rekomendasi itu, pihaknya pun lantas menugaskan Bulog untuk mengimpor.

Baca juga: Lonjakan Harga Pakan Picu Kenaikan Harga Daging dan Telur Ayam di Ngawi

Ia juga mengaku sudah mengantongi daftar peternak yang akan mendapat jagung tersebut. Ia pun optimis dengan impor tersebut harga jagung pakan bisa turun di bawah Rp5.000 per kilogram (kg).

"Harganya kurang lebih (bisa menjadi) sekitar Rp5.000," ucap Arief, Kamis (09/11/2023).

Baca juga: Pakan Ternak Aroma Coklat Produksi UMKM Gresik Tembus Pasar Ekspor

Sebelumnya, diketahui harga rata-rata nasional jagung tingkat peternak tembus Rp7.000 per kg. Kondisi tersebut disebabkan karena harga jagung di tingkat produsen dan konsumen yang terus meningkat dan melampaui harga acuan penjualan (HAP).

Sementara, HAP di tingkat konsumen untuk pengguna jagung sebagai pakan ternak di industri pakan ternak dan/atau peternak di harga Rp5.000 per kg. Acuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. jk-03/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru