Tampung Keluhan Tarif Sampah, Komisi B DPRD Sidoarjo Minta Demo Gapeksi Dilakukan Santun

surabayapagi.com
Komisi B DPRD Sidoarjo saat hearing dengan pengurus dan anggota Gapeksi serta DLHK

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo dengan pengurus dan anggota DPC Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) kembali tidak membuahkan hasil lantaran Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo Bahrul Amiq tidak hadoir dan diwakili oleh Kabid Kebersihan Anas, Rabu (20/12/2023). Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi b Bambang Pujianto dan anggota Komisi B Iswahyudi serta Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura SH yang mendampingi anggotanya dan pihak DLHK Sidoarjo.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto yang memimpin rapat mengatakan rapat dengar pendapat hanya mendengarkan penjelasan dari Ketua DPP Gapeksi Dimas serta Ketua DPC Gapeksi Sidoarjo Hadi Purnomo karena pihak terkait yakni DLHK Pemkab Sidoarjo akan melakukan pertemuan lagi dengan pihak Gapeksi dan anggotanya. “Kami minta agar DLHK nanti mengundang pengurus Gapeksi ya membahas soal sampah, agar persoalan sampah di Sidoarjo tuntas dan nanti kalau ada demo lagi agar dilakukan yang santun dan romantis,” katanya.

Dalam hearing itu, perwakilan Gapeksi untuk menyampaikan aspirasinya. Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura mengatakan bahwa ada tiga keberatan yang disampaikan anggotanya terkait persoalan sampah di Sidoarjo. “Mereka keberatan adanya Perbup kenaikan tarif sampah yang tidak melibatkan mereka dalam pengenaan tarif, serta juga soal tarif angkutan truk sampah dan tonase,” katanya.

Ketua DPC Gapeksi Sidoarjo, Hadi Purnomo menuntut pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) No 116 dan 117 serta no 51 tahun 2023 tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan serta tarif layanan TPA Jabon saat mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan, ide dan sarannya.

Hadi menandaskan piranti hukum yang ditandatangani bupati Sidoarjo tersebut sangat memberatkan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pasalnya dalam Perbup itu Pemkab Sidoarjo menaikkan standar iuran sampah menjadi Rp 25 ribu – Rp 35 ribu/kk/bulannya. “Belum lagi dengan penetapan tarif layanan pembuangan sampah di TPA Jabon yang tidak lagi dihitung berdasarkan ritasi namun berpatokan pada tonase,” kata Hadi yang juga Koordinator Pengurus TPST se Kabupaten Sidoarjo itu.

Kabid Kebersihan DLHK Anas mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pembahasan soal sampah yang disampaikan Gapeksi dalam forum pertemuan lanjutan. Sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru