SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang pria berusia 40 tahun ini, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota dalam kurun waktu 4 hari setelah lakukan pembobolan toko konter HP pada hari (Rabu 13 Desember 2023) lalu di wilayah Polsèk Ponggok Polres Blitar Kota.
"Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama (pencurian) baru keluar dari lapas pada bulan Agustus 2023 kemarin," terang Kapolsèk Ponggok AKP Sujarwo pada wartawan mengawali releasenya pada Rabu (18/12-23) siang.
Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota ini menyampaikan, ditangkapnya tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari Deo Anom (25) pemilik Konter HP (Korban) yang berada di desa Pojok Kec Ponggok Kab Blitar bahwa konter Hp miliknya dibobol pencuri melewati pintu belakang toko, dan merusak dinding asbès yang menghubungkan dengan konter Hp.
"Dalam laporannya, ketika korban membuka toko konternya, melihat pintu belakang sudah keadaan terbuka, dan melihat pintu belakang rusak dan dinding asbès menuju tokonya berantakan, setelah dicek dalam etalase toko diketahui sebanyak 13 Hp dari berbagai merk dan uang tunai Rp 4 juta yang tersimpan dalam laci toko hilang," kata AKP Sujarwo dalam keteranganya mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.SH.S.IK
Setelah Polsek Ponggok koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Blitar Kota, atas kejadian itu, akhirnya petugas menemukan data dan beberapa ciri ciri pelaku, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pelaku.
"Dengan cepat kami dan team Buser lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, dari rumahnya kita menemukan beberapa sisa hp curian di rumah pelaku," AKP Sujarwo menambahkan.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
Sementara tersangka pada wartawan, mengatakan dirinya melakukan pencurian sendirian, dengan cara mengamati situasi konter hp yang jadi sasarannya selama 1 bulan.
"Saya sendiri melakukan pencurian malam itu, langsung hp-hp saya masukan tas, untuk uang saya ambil dari laci konter, hasilnya beberapa penjualan Hp dan uangnya habis untuk kebutuhan sehari hari Mas," tuturnya pada wartawan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'
Atas peristiwa pencurian Toko konter Hp milik Deo Anom (25) di desa Pojok Kec Ponggok Kab Blitar itu korban alami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih termasuk uang tunai.
"Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP, karena pelalu merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti," pungkas AKP Sujarwo, yang akhiri tunjukan barang bukti. Les
Editor : Moch Ilham