Siskaeee Mangkir di Pemeriksaan Kasus Film Porno Jaksel, Terancam Dijemput Paksa 19 Januari

surabayapagi.com
Siskaeee, tersangka kasus film porno rumah produksi Jakarta Selatan (Jaksel). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com Jakarta - Pemeran sekaligus tersangka dalam film porno rumah produksi Jakarta Selatan (Jaksel), Siskaeee mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya yang harusnya datang pada Senin (15/01/2024) kemarin.

Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka Siskaeee.

Baca juga: Praperadilannya Ditolak, Selebgram Siskaeee Sering Tertawa Sendiri

"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan 'talent' wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/01/2024).

Ade mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Siskaeee. Oleh karena itu, Siskaeee akan dipanggil ulang pada Jumat (19/01/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.

"Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka," jelasnya.

Baca juga: Game Online, Jebak Anak-anak Main Seks Sejenis, Lalu Dijual Sampai ke Amerika

Lebih lanjut, menurutnya jika tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka, sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan," kata Kombes Ade.

Baca juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

Sebagai informasi, Siskaeee menjadi satu-satunya tersangka dari 11 tersangka yang belum diperiksa polisi terkait kasus film porno rumah produksi di Jakarta Selatan. Mereka yakni 2 orang pemeran pria dan 9 orang pemeran perempuan.

Sementara itu, atas perbuatannya, mereka ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Belasan tersangka itu dijeratkan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. jk-08/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru