Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi tuan rumah Kajari Zam Zam Ikhwan dan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kejari Gresik, Selasa (12/5). SP/ MAIDID
Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi tuan rumah Kajari Zam Zam Ikhwan dan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kejari Gresik, Selasa (12/5). SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (12/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Gresik bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gresik.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Kepala BNN Gresik AKBP Suharsi, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik Mukhibatul Khusnah.

Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga Mei 2026 yang seluruhnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diputuskan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi. Bahkan, nilai ekonomis barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, dan pil LL sebanyak 804.892 butir. Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan 22 alat timbang, 188 unit telepon genggam, satu laptop, 108 alat hisap, 117 potong pakaian, tiga senjata tajam, hingga sejumlah barang lain seperti paving dan shock breaker.

Besarnya jumlah barang bukti yang ditangani membuat Kejari Gresik mulai menghadapi keterbatasan ruang penyimpanan. Karena itu, Kajari Gresik mengusulkan pembangunan gudang khusus barang bukti kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, terutama untuk menyimpan barang sitaan bernilai tinggi.

Menurut Zam Zam, gudang penyimpanan diperlukan agar kondisi barang bukti tetap terjaga dan nilai ekonominya tidak menurun sebelum dilakukan lelang.

“Barang yang memiliki nilai ekonomi bisa tetap terjaga sehingga nilai jual saat dilelang lebih stabil. Selama ini banyak barang bukti disimpan di luar dan terkena panas maupun hujan,” katanya.

Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ia menilai keberadaan gudang barang bukti akan membantu pengelolaan aset sitaan negara menjadi lebih baik. 

Selain mendukung tata kelola penyimpanan barang sitaan, pembangunan gudang juga dinilai dapat membantu menjaga nilai aset sehingga berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan, guna memastikan seluruh barang tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut turut diawasi aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Terkait dengan banyaknya barang bukti narkotika yang ikut dimusnahkan, Gus Yani, demikian panggilan akrab Bupati Gresik berharap Gresik semakin bersih dari barang haram tersebut. 

“Dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba, kami berharap Gresik semakin bersih dari narkoba,” ujarnya penuh harap. did

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…