Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12/6/2026). 
eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12/6/2026). 

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12/6/2026). 

‎Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso, mengatakan perkara tersebut bermula dari pengelolaan TK Masyithoh yang sebelumnya berada di lingkungan Masjid Agung Kota Madiun.

‎Ia menjelaskan, pada akhir tahun 2003, pihak yayasan menerima kompensasi relokasi sebesar sekitar Rp640 juta dari pemerintah kota untuk pindah lokasi. Dana itu kemudian digunakan membeli lahan yang saat ini ditempati TK tersebut.

‎“Awalnya PCNU Kota Madiun memiliki yayasan yang mengelola TK di lingkungan Masjid Agung. Saat relokasi mendapat kompensasi sekitar Rp640 juta dan dibelikan lahan yang sekarang ditempati,” ujarnya.

‎Namun dalam perjalanannya, kata dia, pengelolaan berubah dan saat ini dikuasai Yayasan Dewi Masyithoh yang disebut bukan bagian dari yayasan milik NU.

‎“Sekarang yang mengelola bukan Yayasan Masyithoh milik NU, tetapi Yayasan Dewi Masyithoh,” katanya.

‎Setelah proses eksekusi dilakukan, aset tersebut nantinya akan diserahkan pengadilan kepada pihak pemohon eksekusi, yakni PCNU Kota Madiun.

‎“Setelah ini ada proses penyerahan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun kepada pemohon eksekusi,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Yayasan Dewi Masyithoh, Chamim Ali Poernomo, mengaku menyesalkan proses eksekusi tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah menyerahkan sertifikat asli kepada PCNU pada tahun 2024 dan berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

‎“Sebenarnya yayasan sudah menyerahkan sertifikat asli dan pengelolaannya juga sudah saya serahkan. Tapi sampai hari ini pihak PCNU tetap ngotot ingin dieksekusi,” ujarnya.

‎Ia juga mengaku telah menyiapkan lokasi baru untuk kegiatan belajar mengajar para siswa setelah eksekusi dilakukan.

‎“Karena kasihan anak-anak dan guru, saya sudah menyiapkan tempat di Jalan Bromo. Mulai beberapa hari ini sudah berbenah untuk pindahan,” katanya.

‎Chamim menegaskan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut dibangun menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari NU.

‎“Bangunan itu yang membangun saya sendiri, bukan siapa-siapa,” tandasnya.mdn

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…