Pembayaran Tak Sesuai Perpres, Dugaan Kelebihan Honor Narsum DPRD Sidoarjo Diadukan ke Kejaksaan

surabayapagi.com
Subagyo, SH dan Fahmi Rosydi, saat menyampaikan laporan dan menyerahkan tiga bendel berkas pembayaran honorarium anggota DPRD ke Kejari Sidoarjo. SP/JUM

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki babak baru.

Salah seorang advokad dan rekan aktivis anti korupsi di kota delta mengadukan dugaan kelebihan honorarium narasumber dewan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (31/01/2024) kemarin.

Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Pihak yang diadukannya yaitu 46 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2019-2024.

“Benar, saya mengadukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium untuk 46 anggota DPRD Sidoarjo, tahun anggaran 2021-2023,” ucap Subagyo, kepada Surabaya Pagi, Kamis  (01/02/2024).

Subagyo yang merupakan seorang advokad, dan aktivis anti korupsi  tersebut menjelaskan, alasannya membuat aduan ke Kejari Sidoarjo karena dia menilai besaran uang honorarium narasumber yang diterima oleh anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020

“Acuan saya pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” katanya.

Baca juga: Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Dalam aduannya ke Kejari  tersebut, Subagyo yang didampingi Fahmi Rosyidi membawa sejumlah bukti-bukti berupa   tiga bendel copy pembayaran honorarium narasumber dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Honor narasumber yang diterima oleh wakil rakyat dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut,  diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

“Kami datang ke Kejaksaan ini untuk menyampaikan aduan dan menyerahkan tiga bendel bukti pembayaran honorarium narsum yang diterima oleh anggota dewan,"  jelasnya

Sementara itu, Kasi Intel  Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, saat dihubungi Surabaya Pagi, membenarkan adanya pengaduan dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD yang telah diadukan oleh beberapa orang aktivis anti korupsi kota delta itu dari salah satu pengadu.

Baca juga: Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

”Iya mas, saya juga dikasih tahu oleh salah satu pengadu melalui pesan whatsapp. Tapi saat ini  berkasnya belum sampai di meja saya. Dan pastinya  akan kita telaah terlebih dulu mas,"  tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebut jika anggaran honorarium anggota DPRD Sidoarjo sebagai narasumber yang  mencapai miliaran rupiah itu menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dalam satu jam menjadi narasumber pada suatu acara kegiatan di SKPD, honor yang didapat para wakil rakyat itu sebesar Rp 1,4 juta rupiah per jam. jum

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru