Spesialis Maling Kotak Amal Masjid Keciduk Warga, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi Dimana-mana

surabayapagi.com
Warga dan polisi saat berada di lokasi kejadian. SP/ Dok.Polsek Mojowarno

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Nasib buntung menimpa Yateno (36) yang tertangkap basah aksinya mencuri kotak amal di Masjid Al Huda Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, salah satu saksi seorang warga bernama Yani Wahyu Hidayat yang rumahnya berada di lingkungan masjid melihat ada orang asing yang sedang merusak gembok kotak amal. Sedangkan Yateno tidak sadar bahwa aksinya sedang diperhatikan oleh seseorang.

Baca juga: Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Usai berhasil merusak gembok, Yateno kemudian menguras uang yang ada di kotak tersebut. Uang itu dimasukkan oleh warga Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan ini ke dalam plastik kresek.

Disaat itulah, saksi berteriak maling-maling dan meminta tolong warga sekitar di pagi-pagi buta. Lantas, mendengar teriakan tersebut, Yateno pun gugup dan berusaha untuk melarikan diri. Naas, warga pun sudah mengepungnya, dan Yateno pun diringkus di tempat.

Selanjutnya, Kepala Desa Menganto menghubungi Polsek Mojowarno untuk melaporkan kejadian itu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, obeng, kunci, serta barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp 3,5 juta.

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

“Betul, ada penangkapan pelaku pencurian. Kami sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan pelaku kami tahan,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Pranan, Minggu (11/02/2024).

Kepada petugas, pelaku yang merupakan tamatan SMA itu bukan hanya sekali ini beraksi. Tapi sudah melakukan hal serupa di Bojonegoro dan Kediri.

Baca juga: Harga Kedelai Naik di Jombang, Pengelola Bisnis Tahu: Biasa Aja, Tidak Berdampak

“Untuk di Jombang baru kali ini. Tapi sebelumnya beraksi di luar kota, yakni Kediri dan Bojonegoro. Dalam beraksi dia mengendarai motor, kemudian berhenti di lokasi yang sudah menjadi incarannya,” tutupnya.

Akibat tindakannya, kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 5e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. jmb-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru