Kadishub Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan Program Uji KIR Gratis

Reporter : Dwi Agus Susanti
Kadishub Kota Mojokerto Endri Agus S

SURABAYA PAGI.COM,Mojokerto - Program Uji KIR gratis yang dimulai sejak awal Januari 2024 kemarin hingga saat ini masih berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengajak masyarakat Kota Mojokerto untuk memanfaatkan program Uji KIR gratis tersebut.

Baca juga: Dishub Jatim Segera Pamerkan Bus Luxury Trans Jatim untuk Koridor 1 dengan Tarif Rp 20 ribu

Sesuai peraturan terbaru, program Uji KIR ini kata Endri Agus tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan bisa lebih banyak kendaraan yang melakukan uji KIR.

"Dari peraturan menteri yang ada bahwa KIR sudah tidak dilakukan pungutan. Dengan besar harapan bahwa dengan KIR gratis banyak kendaraan yang melakukan KIR," katanya.

Endri Agus menyebut, penghapusan biaya uji kir tersebut tak hanya berlaku di Kota Mojokerto saja melainkan seluruh daerah secara serentak.

Tujuannya meningkatkan kesadaran pemilik armada agar rutin uji kir untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan selama di jalan.

’’Harapannya seperti itu, bisa lebih banyak yang rutin uji kir,’’ tuturnya.

Sejumlah elemen yang diuji untuk menilai kelayakan kendaraan saat uji kir. Mulai dari uji fungsi lampu, keakuratan sistem kemudi, sistem pengereman, hingga tes karbon. Kendaraan yang lolos dari uji kelayakan tersebut bakal mengantongi surat kir untuk beroperasi. 

Baca juga: 2024, Dishub Kembali Launcing Dua Koridor Bus Trans Jatim

Kendati begitu, penerapan regulasi anyar ini sedikit banyak akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji kir. Yang sebelumnya telah menahun diberlakukan di setiap daerah.

’’Tentu akan berpengaruh untuk PAD. Sejauh ini kita sesuaikan dengan regulasi yang ada dulu,’’ tandasnya.

Sekedar informasi, pembebasan biaya retribusi ini seiring berlakunya regulasi anyar dari pemerintah pusat sejak menginjak 2024. 

Digratiskannya biaya uji kir tersebut mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan terkait lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dwi

Baca juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru