PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

surabayapagi.com
Proyek tower seluler milik PT Protelindo dalam pengerjaan pondasi kendati belum mengantungi ijin pembangunan (PBG).

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Belum mengantungi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), PT Protelindo nekat mendirikan tower seluler di lokasi Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik.

Kepastian belum adanya PBG disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, AM Reza Pahlevi.

Baca juga: Pembangunan Tower di Desa Krampon Sampang, Diduga tak Kantongi Izin

"Belum kelihatan di akun PBG-nya. Barusan dicek sama teman-teman belum ada," ungkap Reza saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).

Menara atau tower seluler rencananya didirikan PT Protelindo berlokasi di samping Makam Mbah Raden Sakti Bungah. Tingginya 60 meter. Dengan luas ukuran pondasi panjang 8 meter dan lebar 8 meter. Saat ini proyeknya sudah masuk tahap pengerjaan pengecoran pondasi, kendati ijin untuk pembangunannya belum keluar.

Baca juga: Pembuatan Dokumen Kontrak di Luar Kewajaran di Lingkungan DPRKP

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, bila pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan tersebut dan berjanji akan segera mengecek ke lokasi.

"Saya belum tahu, nanti akan saya cek dulu," ucap Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (12/2).

Baca juga: Izin Bodong, Satpol PP Segel Proyek Perumahan Elit Surodinawan

Dari hasil penelusuran, pembangunan tower seluler kerap kali dilakukan tanpa menunggu adanya ijin dari pemerintah terkait. Pihak kontraktor main bangun saja dengan dalih ijin masih dalam proses. grs

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru