BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Ganja 1,8 Kg

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap dua kurir ganja. Ganja seberat 1,8 kg yang dikirim melalui ekspedisi berhasil disita.

Kedua kurir yang diamankan berinisial M dan HA. Mereka ditangkap di perumahan daerah Sedati, Sidoarjo pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Ciptakan Desa Bersih dari Narkoba, Pemkab Mojokerto Bersama BNN Jatim Luncurkan Desa Bersinar

Kepala BNNP Jatim Brigjen Aris Purnomo mengatakan dari penangkapan M dan HA, pihaknya juga menyita paket ganja seberat 1,8 kg. Paket ganja tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara.

"Ada barang bukti jenis ganja dengan berat bruto 1.865 gram. Ini disita dari tersangka M dan HA. Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja," ujar Aris saat konferensi pers di Kantor BNNP Jatim, Selasa (27/2).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket ganja menuju kediaman HA. Namun karena belum pulang bekerja, HA lalu menyuruh M untuk mengambil paket di rumahnya.

Informasi awal dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti. HA dan M kemudian berhasil ditangkap. Setelah BNNP Jatim melakukan pendalaman diketahui HA mendapat perintah dari A.

Baca juga: Kejahatan Narkotika di Jatim Paling Banyak Dilaporkan pada 2021

A sendiri saat ini telah jadi jadi DPO karena sebagai penerima paket yang dikirim seseorang berinisial RS. Dari RS ini paket kemudian diserahkan kepada A dan dikirim ke HA.

"Sedangkan HA ini juga disuruh lagi oleh A masih DPO dengan dijanjikan upah Rp 1,2 juta, belum diterima (upahnya) keburu ketangkap," imbuhnya.

Saat melakukan penangkapan, Petugas BNNP Jatim juga menggeledah rumah HA dan menemukan sebuah botol kaca kecil berisi ganja seberat 2,5 gr serta kotak stainless steel berwarna abu-abu yang berisi selinting ganja seberat 1,3 gr.

Baca juga: Paket Sepatu di Dalamnya Berisi Sabu

Petugas BNNP Jatim juga mengamankan HP Vivo milik M dan HP Redmi milik HA sebagai barang bukti yang berkaitan dengan tidak pidana narkotika.

Barang bukti ganja seberat 1.865 gr tersebut kemudian diuji oleh Bidlabfor Polda Jatim pada Selasa (27/2). Setelah diuji, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan BNNP Jatim menggunakan mesin incinerator. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru