SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praperadilan selebgram Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Mendengar permohonannya ditolak oleh hakim, pihak Siskaeee dengan lapang dada menghormati putusan hakim.
"Putusan ini kami sangat menghormatinya," ucap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Baca juga: Praperadilan BNNP Sumbar Memanas, Ahli Pidana Ikut Bersuara
Selanjutnya, Tofan Agung Ginting akan terus mendampingi Siskaeee dalam menghadapi proses hukum ini hingga nanti sampai proses peradilan.
Tidak Alami Gangguan Jiwa
"Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel. Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," ujar Tofan Agung Ginting.
Dalam kesempatan yang sama, Tofan Agung Ginting membeberkan kondisi Siskaeee yang dinilainya semakin kurus dan sering tertawa sendiri.
Baca juga: Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah
Disinggung apakah hal tersebut akibat dari gangguan jiwa, Tofan Agung Ginting tak dapat mengonfirmasinya karena sebelumnya dalam tes kejiwaan di Polda Metro Jaya, Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Siskaeee, ditahan di Polda Metro Jaya terkait keterlibatan dalam kasus film series Kelas Bintang yang diduga melanggar undang-undang pornografi. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham