SURABAYAPAGI.com - Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendorong hakim menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Demonstrasi digelar saat sidang praperadilan Febrie berlangsung di dalam gedung PN Jaksel, Rabu (19/8/2026). Massa membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Massa juga membawa mobil komando untuk berorasi. Massa menyampaikan orasi secara bergantian.
“Tolak praperadilan Febrie Adriansyah,” ujar massa dalam orasinya. Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkaitdugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. Febrie meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.
5 Poin Tuntutan Massa
Berikut 5 poin tuntutan massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka:
* Adili Febrie Adriansyah
* Jangan halangi pemberantasan korupsi
* Dukung penuh Polri dan Kejaksaan
* Usut tuntas dugaan megakorupsi Febrie Adriansyah
* Hukum harus tegak siapa pun pelakunya.
Berikut poin-poin tuntutan massa Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat:
* Hakim harus netral
* Tolak pembelaan terhadap koruptor.
Massa sebelumnya juga menggelar demonstrasi di depan PN Jaksel pada Selasa (18/8). Mereka menuntut hakim menolak praperadilan Febrie.
Kortas Tipikor Polri menjawab praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah soal penetapan tersangka. Kortas Tipikor Polri mengatakan Pasal 90 KUHAP mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah memenuhi dua alat bukti.
“Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata perwakilan Kortas Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Berikut isi pasal 90 ayat 1 KUHAP:
Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Kortas Tipikor Polri mengatakan Pasal 90 KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka. Kortas Tipikor Polri menilai tidak tepat apabila Febrie menggunakan alasan tak ada pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka.
“Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka. Bahkan KUHAP tidak menempatkan ‘calon tersangka’ sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Febrie, Persoalkan Izin Jaksa Agung
Termohon mengatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya, pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan surat dan dokumen, penggeledahan, penyitaan, penelusuran transaksi dan aliran dana, serta tindakan penyidikan lainnya yang sah menurut hukum.
“Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para Termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon,” ujarnya.
Kortas Tipikor Polri mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum penggeledahan terhadap Febrie.
Kortas Tipikor Polri meminta dalil permohonan tidak adanya izin Jaksa Agung sehingga menyebabkan penggeledahan tidak sah harus ditolak.
“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan dan atau tindakan penyidikan terhadap pemohon tidak sah merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. ak/erc/ptr
Editor : Redaksi