SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya. Dia mengaku dalam posisi menunggu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu," kata Ghufron di kantornya, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara
Penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, setalah diinformasikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan.
Aduan diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M
Kabarnya, jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. Perihal ini Ghufron akan mengecek ke bagian SDM.
"Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM," kata Ghufron.
Baca juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK
Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi. jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi