SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya. Dia mengaku dalam posisi menunggu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu," kata Ghufron di kantornya, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi
Penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, setalah diinformasikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan.
Aduan diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu
Kabarnya, jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. Perihal ini Ghufron akan mengecek ke bagian SDM.
"Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM," kata Ghufron.
Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T
Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi. jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi