Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 211 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan dari 291 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, 211 orang di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi khusus remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan.

Baca juga: 16.559 WBP di Jatim Terima Remisi Lebaran

"Jadi, yang bisa kami usulkan ada 211 orang narapidana, karena yang lain belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya di Situbondo, Kamis (4/4).

Rudi Kristiawan menyampaikan dari 291 narapidana 80 warga binaan di antaranya tidak memenuhi syarat sehingga belum bisa diusulkan mendapatkan remisi khusus di hari keagamaan.

Menurutnya, ada enam syarat yang tidak dipenuhi oleh 80 orang narapidana sehingga tidak bisa mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun.

Baca juga: 16.559 WBP di Jatim Terima Remisi Lebaran

Pertama karena non-Muslim, register F (tidak mematuhi tata tertib Rutan), sedang menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan masa pidana, tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi, dan masih dalam proses revisi susulan.

Rudi menjelaskan bahwa remisi khusus yang diberikan kepada narapidana tidak sama, bagi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

"Bagi warga binaan yang lebih dari 12 bulan hingga tahun kedua dan ketiga mendapat remisi saru bulan, sedangkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan seterusnya," paparnya.

Baca juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Sebanyak 76 orang narapidana dapat remisi 15 hari, 124 orang remisi 1 bulan, 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang lagi 2 bulan.

"Bahkan ada dua orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan tahun ini," tutur Rudi Kristiawan. St-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru