Remisi Waisak 2025: Implementasi Hak Keagamaan dan Pembinaan bagi 24 Napi di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadiyono kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jatim berbincang dengan narapidana. SP/Achmad Adi
Kadiyono kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jatim berbincang dengan narapidana. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak dan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan warga binaan pemasyarakatan.

Pemberian remisi dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), berupa pengurangan masa pidana sebagian. Tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) pada tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kadiyono.

Sebaran penerima remisi mencakup berbagai Lapas dan Rutan, antara lain: Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang), Lapas Pemuda Madiun (2 orang), UPT lainnya (masing-masing 1 orang)

Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.

Remisi Hari Raya Keagamaan merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan rutin diberikan pada perayaan hari besar seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Diharapkan, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Ad

Berita Terbaru

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa f…

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah saat ini mendorong percepatan pengelolaan sampah nasional dengan m…

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kepala BRIN Arif Satria mengatakan ada hasil penelitian yang mau dipamerkan adalah produk teknologi gas Adsorbed Natural Gas (ANG). “Ada pro…

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, ada 14.890 barang temuan di berbagai wilayah operasional sepanjang J…

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…