Remisi Waisak 2025: Implementasi Hak Keagamaan dan Pembinaan bagi 24 Napi di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadiyono kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jatim berbincang dengan narapidana. SP/Achmad Adi
Kadiyono kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jatim berbincang dengan narapidana. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak dan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan warga binaan pemasyarakatan.

Pemberian remisi dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), berupa pengurangan masa pidana sebagian. Tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) pada tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kadiyono.

Sebaran penerima remisi mencakup berbagai Lapas dan Rutan, antara lain: Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang), Lapas Pemuda Madiun (2 orang), UPT lainnya (masing-masing 1 orang)

Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.

Remisi Hari Raya Keagamaan merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan rutin diberikan pada perayaan hari besar seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Diharapkan, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Ad

Berita Terbaru

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyimpan banyak destinasi wisata yang patut untuk dikunjungi saat libur panjang atau saat berakhir…

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 41 lapak pedagang dilaporkan ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Baru Tuban, Jawa Timur,…

Dipastikan Aman, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026

Dipastikan Aman, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026

Kamis, 23 Apr 2026 14:08 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Bagi para pecinta alam dan pendaki gunung di tanah air kembali bergembira pasca diumumkannya secara resmi pembukaan kembali jalur…

Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas Imbas Efisiensi Belanja Pegawai 30 Persen

Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas Imbas Efisiensi Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 23 Apr 2026 13:59 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Terkait penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD,…

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fenomena luapan air laut yang berada di Surabaya mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total dan kepadatan kendaraan…

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui sejumlah kegiatan atraktif dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot)…