Remisi Waisak 2025: Implementasi Hak Keagamaan dan Pembinaan bagi 24 Napi di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadiyono kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jatim berbincang dengan narapidana. SP/Achmad Adi
Kadiyono kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jatim berbincang dengan narapidana. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak dan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan warga binaan pemasyarakatan.

Pemberian remisi dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), berupa pengurangan masa pidana sebagian. Tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) pada tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kadiyono.

Sebaran penerima remisi mencakup berbagai Lapas dan Rutan, antara lain: Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang), Lapas Pemuda Madiun (2 orang), UPT lainnya (masing-masing 1 orang)

Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.

Remisi Hari Raya Keagamaan merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan rutin diberikan pada perayaan hari besar seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Diharapkan, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Ad

Berita Terbaru

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memeriahkan acara "Madiun Menari 2026" yang melibatkan sekitar 5.000 penari dari berbagai unsur masyarakat mulai…

Ditarget Rampung 2027, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perluasan Akses KDKMP Ngingas

Ditarget Rampung 2027, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perluasan Akses KDKMP Ngingas

Minggu, 30 Agu 2026 12:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah mempersiapkan perluasan, dan pembangunan akses jalan menuju Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Ngingas, Kecamatan…

Bangun Kawasan Produktif, Pemkab Bangkalan Perluas Jaringan Air Bersih hingga Suramadu

Bangun Kawasan Produktif, Pemkab Bangkalan Perluas Jaringan Air Bersih hingga Suramadu

Minggu, 30 Agu 2026 12:03 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka membangun kawasan selatan Bangkalan yang lebih produktif, layak huni, dan memiliki daya tarik investasi, Pemerintah…

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam mempercepat perbaikan ruas Jalan Pandean-Malasan di Kecamatan Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memperluas akses penyerapan kepada…

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi jajaran Pemkota Blitar raih Prestasi di Tingkat Nasional di dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemda berprestasi 2026 Batch …