Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

Reporter : Erick Kresnadi Koresponden Jakarta
Hakim MK Anwar Usman sebelum diganti Hakim MK Guntur Hamzah.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nasib Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mengenaskan. Jadwal adili sengketa hasil Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP terhadap PSI, digantikan oleh Guntur Hamzah.

Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif itu digelar oleh Panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK

Hakim Arief Hidayat memimpin panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

"Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Arief dalam sidang.

Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak

Sebagai informasi, MKMK menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berupa larangan ikut mengadili sidang sengketa hasil Pemilu yang berpotensi memilik konflik kepentingan. Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang merupakan anak ketiga Presiden Jokowi.

PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg terkait dugaan pengurangan suara di Papua Tengah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan kuasa kepada Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Philian, hingga Heri Perdana Tarigan untuk menangani kasus itu.

PDIP menyebut pengurangan suara terjadi di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah. n jk/erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru